Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik
Kamis, 18 Jul 2024, 01:20 WIBJAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak dilantik.
"Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (17/7).
Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih. ν Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kpk Publikasikan Harta Denny Ja Lebih Dari Rp 3 Triliun
-
Bencana Hidrometeorologi Mengancam hingga Akhir Oktober 2025, Ini Peringatan BMKG
-
Mensos Pastikan Rumah Rusak Akibat Banjir Dapat Bantuan
-
TNI Manunggal Air Hadirkan Air Bersih di Mindiptana Lewat Pembangunan Sumur Bor
-
Banyumas Ikut-ikutan Swasembada Beras. Sekadar Latah?
-
Tanpa Utang! Kekayaan Prabowo Tembus Rp 2 Triliun, Ini Sumber Harta Sang Presiden!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.