Pemkab Siap Wujudkan Revolusi Perkebunan Berkelanjutan di Kaltim
Selasa, 16 Jul 2024, 21:28 WIBBalikpapan - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersiap mewujudkan revolusi perkebunan yang berkelanjutan lewat langkah strategis dan aplikatif, termasuk penerapan peraturan daerah.
"Kami ingin rapat koordinasi (perkebunan) ini tidak hanya menghasilkan rekomendasi yang normatif, tetapi juga aplikatif untuk menjawab permasalahan sektor perkebunan," ujar Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik dalam rapat koordinasi perkebunan di Balikpapan, Senin.
Akmal mengatakan terdapat sekira 2,3 juta hektar lahan yang telah berizin dan dimiliki pemilik izin usaha perkebunan (IUP). Tapi, hanya sekira 1,2 juta hektar yang telah ditanam tanaman perkebunan.
Dia menilai selisih lahan yang tidak ditanam menunjukkan disparitas manfaatnya yaitu mencapai satu juta hektar lahan.
"Rakor ini perlu mengatasi permasalahan yang ada di sektor perkebunan," ujarnya terkait disparitas pemanfaatan lahan yang telah berizin.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menyebut lahan tersebut tidak ditanam para pemilik izin karena berbagai alasan, termasuk kemampuan produksi atau lahan menyentuh area konservasi.
"Kewenangan pemberianizin usaha perkebunan ada di tingkat kabupaten. Kami di provinsi hanya melakukan penilaian apakah usaha perkebunan sudah dilakukan," katanya.
Pemerintah Kaltim memiliki 50 orang Petugas Penilai Usaha Perkebunan (PUP) yang terus digenjot kemampuan mereka, termasuk lewat digitalisasi kinerja.
"Saya ingin PUP dapat menilai secara objektif dan mempertimbangkan potensi perkebunan yang dimiliki," kata Akmal.
"Kami juga mendorong hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah produk perkebunan. Saya melihat semakin banyak tandan buah segar (TBS) yang dikirim ke luar daerah. Padahal kita membutuhkannya untuk produk seperti kosmetik dan sabun," ujarnya.
Terkait pemberian izin usaha perkebunan, Akmal meminta petugas PUP perlu berdiskusi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk mengurangi jumlah lahan yang belum ditanam.
Dia meminta izin usaha perkebunan segera dicabut jika lahan itu tidak ditanam oleh pemilik izin karena terdapat lebih dari satu juta hektar lahan tidak bermanfaat.
"Agar lahan efektif dan digunakan dengan bijaksana, petugas tidak memberikan perizinan sembarangan," katanya.
Pemprov Kaltim, menurutnya, berkomitmen membangun hilirisasi industri perkebunan, salah satunya kehadiran investor dari Provinsi Anhui, China ke Kaltim beberapa waktu lalu.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Ulang Tahun Surabaya ke-733, Pemkot Sterilisasi Gratis 100 Kucing Lokal
-
Berpotensi Melemah Lanjutan, 6 Mei 2026
-
Jumlah Warga Jakarta Bertambah Berdasarkan Hasil SUPAS 2025
-
Sika Resmikan Pro Center Kelima di Kelapa Gading, Perkuat Ekosistem Konstruksi Terintegrasi
-
Mencekam, Empat Orang Kritis Jadi Korban Tabrak Lari di Italia
-
Pemprov DKI Imbau Warga Tak Pakai Plastik untuk Bungkus Hewan Kurban
-
Pelayanan Imigrasi Kian Mudah, Gunungkidul Buka Gerai Paspor
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.