Kemenag Tegaskan Tidak Ada Penjualan Kuota Tambahan Haji
Selasa, 16 Jul 2024, 03:03 WIBKemenag membantah adanya penjualan kuota tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pengalihan 10 ribu kuota haji ke haji plus.
JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, menegaskan, pihaknya tidak menjual kuota tambahan dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024. Hal tersebut menanggapi penyelidikan Panitia khusus (pansus) angket pelaksanaan haji 2024 terkait dugaan gratifikasi di balik pengalihan 10 ribu kuota haji ke haji plus.
"Jadi betul ada situasi-situasi teknis, hasil kajian teknis yang kemudian kita simulasikan seperti itu. Jadi bukan dijual. Karena kemenag juga gak jualan kuota," ujar Hilman dalam Coffee Morning: Sukses haji 2024 di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (15/7).
Dia menjelaskan kronologi saat Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi sehingga Indonesia mendapatkan 221.000 kuota, namun setelah ditambah menjadi 241.000. Kemenag lalu berdiskusi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait penambahan kuota.
Hilman menambahkan, pihaknya telah berupaya mengkomunikasikan pembagian kuota dengan pihak DPR. Meski begitu, dirinya mengakui Pemilu 2024 membuat komunikasi Kemenag dengan DPR menjadi tertunda.
"Sejak Januari ya memang ada situasi tertentu yang agak berat karena waktu itu sudah mau pencoblosan lah. 10 hari lagi itu tinggal ya pemilu ya menghadapi pemilu dan lain sebagainya Jadi waktu komunikasi itu juga terus. Bahkan setelah pemilu kita terus berkomunikasi untuk penyesuaian," terangnya.
Pelanggaran Regulasi
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Luluk Nur Hamidah mengatakan manajemen kuota haji menjadi persoalan dari carut marutnya ibadah haji kali ini. Menurutnya, ada pelanggaran UU yang dilanggar dari pengalihan kuota haji tersebut.
"Yang akan kita lihat kuota haji dengan adanya pengalihan 10 ribu ke haji plus itu atau ke haji khusus itu sudah benar atau tidak, kalau menurut kami kan tidak benar. UU nya kemudian kesepakatan panja kemudian juga Perpres yang terkait dengan pembiayaan haji itu tidak kesesuaian dengan keputusannya Menag," terangnya.
Dia menyebut, masalah ini menjadi salah satu hal yang akan diselidiki oleh pansus angket haji 2024. Nantinya, sejumlah pihak terkait akan ditanya mengenai alasan pengalihan 10 ribu kuota haji ke haji plus.
"Ini yang kemudian harus diselidiki, selain itu ada apa di balik pengalihan kuota 10 ribu ini. Apakah ini hanya semata-mata membagi beban aja dari reguler ke haji khusus atau sebenarnya ada kritik-kritik karena memang yang kita dengar dan dapat informasi itu kan ada indikasi gratifikasi lah atau indikasi tindakan korupsi. Ini kan laporan dari pihak-pihak yang terkait," katanya.
Luluk mengungkapkan, ada dugaan gratifikasi atau tindak pidana korupsi di balik pengalihan kuota haji tersebut. Namun, dugaan itu masih harus didalami terlebih dahulu.
"Tentu kami akan menerima semua informasi dan masukan itu sebagai bahan penting untuk melakukan langkah-langkah berikutnya dari penyelidikan ini," tuturnya. ruf/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Bundesliga Putri Jerman Mulai Dikelola Badan Independen pada Tahun 2027
-
TelkomProperty Optimalkan 3.010 Aset, 50 Persen Sudah Berhasil Dileverage
-
5 Tips Safety Riding agar Driver Tetap Aman Antar Orderan
-
Cek Fakta: Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Dipastikan Tetap per 21 September 2026, Pertamax Masih Rp15.950
-
Orang Tua Masih Kesulitan Dampingi Remaja Gunakan AI, OpenAI Hadirkan PandAI
-
Bukan Bom, Polisi Pastikan Ledakan Ruko Pakuwon City Surabaya dari LPG Rumah Makan Nasi Tempong
-
Teror Penembakan Paksa Tailan Tingkatkan Sistem Keamanan Sekolah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.