Kemenag lakukan pembinaan guru PAK integrasikan moderasi beragama
Rabu, 10 Jul 2024, 22:48 WIBManado - Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan pembinaan kepada guru-guru pendidikan agama Kristen (PAK) dan budi pekerti di Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, untuk mengintegrasikan moderasi beragama.
"Saya mengingatkan kepada pengawas dan guru pendidikan agama Kristen untuk mengintegrasikan moderasi beragama dalam proses mengajar setiap hari," kata Kepala Bidang Pendidikan Kristen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara Anneke M Purukan, di Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Rabu.
Dia mengatakan pengawas dan guru-guru harus menjadi pelaku utama mengimplementasikan Moderasi Beragama dengan saling menghormati perbedaan dan menjauhi perpecahan.
"Intinya moderasi beragama ada pada suasana perdamaian, kekeluargaan, dan persaudaraan yang rukun," jelasnya.
Purukan mengatakan peran guru dan pengawas pendidikan agama Kristen sebagai garda terdepan untuk mengawal dan menjaga kerukunan umat beragama.
Selain itu, Anneke Purukan juga menyampaikan tentang perbaikan tata kelola pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) dan pemanfaatan dana sertifikasi untuk pengembangan kompetensi guru.
Terakhir, katanya, bagi guru dan pengawas diingatkan untuk terus memperhatikan penginputan data di Simpatika.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Arif
Berita Terkait:
-
Di Tengah El Nino, Kolaborasi PGN-BRIN-Pemkab Batang Berhasil Panen 166 Ton Padi Biosalin
-
KPBB: Car Free Day Jadi Upaya Transformasi Sistem Transportasi Perkotaan
-
Gelombang Demo Pelajar Prancis Makin Jadi, 1.000 Orang Dilaporkan Terluka
-
Satgas Yonif 725 Temukan Kebun Ganja 21.400 Batang di Yahukimo
-
Pemprov Sulut Kucurkan Rp1,753 Miliar untuk Parpol, Ini Tujuan dan Rinciannya
-
Abu Anak Krakatau Menyebar ke Jakarta, BNPB Kerahkan OMC untuk Datangkan Hujan
-
BP Batam dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Layanan Energi Penerbangan di Bandara Hang Nadim
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.