Pemkab Gunung Mas Ajukan Raperda RPJPD 2025-2040 ke DPRD
Selasa, 09 Jul 2024, 17:22 WIBPALANGKA RAYA - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kabupaten tahun 2025-2045 kepada DPRD setempat.
Penjabat Bupati Herson B Aden di Kuala Kurun, Selasa, mengatakan visi pembangunan daerah yang telah dirumuskan adalah Gunung Mas yang Berkelanjutan, Sejahtera, dan Maju berbasis Agro Resources dan Tourism.
"Visi tersebut disingkat GUNUNG MAS be SMART. RPJPD ini juga telah kami sampaikan ke DPRD melalui Rapat Paripurna DPRD," kata Herson.
Untuk mencapai visi tersebut maka ada upaya atau misi yang perlu dilakukan, yakni mewujudkan transformasi sosial untuk sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing, dan mewujudkan transformasi ekonomi yang inklusif.
Kemudian mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan inovatif, mewujudkan keharmonisan dan stabilitas daerah, mewujudkan ketahanan sosial budaya, dan mewujudkan pembangunan wilayah yang merata. Kemudian mewujudkan infrastruktur yang berkelanjutan, dan mewujudkan kesinambungan pembangunan daerah.
"Misi di atas akan dijabarkan kembali dengan merumuskan sasaran pokok sehingga upaya yang akan dilaksanakan mempunyai tujuan yang jelas," katanya.
Adapun sasaran dan tujuan yang dimaksud yakni terwujudnya SDM unggul, berkualitas dan modern. Lalu terwujudnya perekonomian daerah yang inklusif, inovatif dan berkelanjutan berbasis keanekaragaman potensi lokal daerah.
Kemudian terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan dinamis, terwujudnya kondusivitas wilayah dalam mendukung ekonomi daerah yang berkeadilan, serta terwujudnya ketahanan sosial budaya lokal.
"Selanjutnya terwujudnya pembangunan sarana dan prasarana wilayah yang berkualitas dan merata, terwujudnya pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur yang berkelanjutan, dan terwujudnya kesinambungan pembangunan daerah.
"Proses penyusunan RPJPD Kabupaten Gunung Mas 2025-2045 ini telah melalui berbagai tahapan yang telah ditentukan," kata Herson.
Dia pun menginstruksikan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) setempat untuk aktif dan kolaboratif serta berkomitmen melakukan pembahasan RPJPD dengan DPRD guna menghasilkan peraturan daerah yang mampu mengakomodasi kepentingan dan perkembangan sosial masyarakat.*
- Kalimantan Tengah (Kalteng)
- Kabupaten Gunung Mas
- Kota Palangka Raya
- Kalimantan Tengah
- Raperda
- Palangka Raya
- Provinsi Kalimantan Tengah
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Harga Emas di Pegadaian Jumat Pagi Kompak Naik
-
Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah Wafat, KemenPPPA Sampaikan Duka Mendalam
-
Kurban 2026 Diarahkan Jadi Penggerak Ekonomi Umat, Ini Strategi Baznas
-
Grup Neraka Tercipta, Prancis dan Lithuania Siap Saling Jegal di Piala Dunia 3x3 2026
-
Presiden Prabowo Apresiasi Pilot Tempur Elang Muda pada HUT Ke-80 TNI AU
-
Dishub Kabupaten Bandung Sediakan 600 Kuota Mudik Gratis Lebaran 2026
-
Arus Mudik Lebaran 2026, Pemkab Bekasi Dirikan 18 Pos Pengamanan dan Pelayanan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.