Berikan Efek Jera, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 44 Terdakwa Narkoba Sepanjang 2024
Selasa, 09 Jul 2024, 21:54 WIBMedan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut pidana mati terhadap 44 terdakwa dalam perkara narkoba periode Januari hingga Juni 2024.
"Kejati Sumut dengan wilayah hukum meliputi 28 kejari dan sembilan cabang kejari telah menuntut mati 44 terdakwa narkoba," ucap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Selasa.
Adapun tuntutan pidana mati itu, lanjut dia, diajukan oleh jaksa penuntut umum yang terdiri atas 18 terdakwa Kejari Medan, dan 14 terdakwa Kejari Asahan.
Kemudian, lima terdakwa Kejari Tanjung Balai, tiga terdakwa Kejari Deli Serdang, dua terdakwa Kejari Belawan, satu terdakwa Kejari Langkat, dan satu terdakwa Kejari Binjai.
Pihaknya menyampaikan, tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada pelaku tindak pidana narkotika, termasuk bandar dan pengguna.
"Para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut," tegasnya.
Mantan Kasi Seksi Penkum Kejati Sumut menyebutkan, penetapan tuntutan pidana mati tersebut juga berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam undang-undang tentang Narkotika ditegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah, dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime," ujar Yos Tarigan.
Dimana narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia menjadi korban, dan sudah berapa banyak generasi muda bangsa Indonesia kehilangan masa depan.
"Untuk itu, kami berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama," pungkas Yos Tarigan.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
DKI Jakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Malam Tahun Baru
-
Kasus Campak Diwaspadai, Dinkes Depok Minta Warga Lakukan Pencegahan
-
Bangkit dari Banjir! 98 Persen UMKM Aceh Tamiang Kembali Beroperasi
-
Demi Sesama Warga Cianjur Didorong Rajin Donor Darah
-
Hadapi Curah Hujan Ekstrem, KAI Perkuat Manajemen Kesiagaan
-
Transformasi Digital Pembelajaran Menuju Indonesia Cerdas
-
Guard Phoenix Suns Jalen Green Didenda Rp417 Juta Gara-gara Berkata Kasar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.