Kemendagri Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemerintah Daerah
Selasa, 09 Jul 2024, 10:34 WIBKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkomitmen memperkuat fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam upaya pemberantasan praktik tindak pidana korupsi di pemerintah daerah (Pemda). Komitmen ini diwujudkan dengan menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penguatan Fungsi APIP antara Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Ia menegaskan, pemerintah terus mendorong kepala daerah agar dapat memanfaatkan fungsi APIP dalam mencegah terjadinya fraud dan tindak pidana korupsi.
"Kalau ada kepala daerah yang tidak memanfaatkan APIP-nya, dia tidak punya bumper lagi kalau terjadi apa-apa [seperti korupsi]," katanya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam Pemberantasan Korupsi di Aula Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Peran APIP dibutukan agar ketika ada persoalan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal. Karena itu, diperlukan upaya untuk memperkuat fungsi APIP, salah satunya dengan memberikan anggaran maupun insentif kepada anggotanya secara memadai. "Anggaran rata-rata yang untuk APIP ini kecil, kecil karena memang dibuat kecil, dan kalau sudah kecil sudah tidak bisa ngapa-ngapain," ujarnya.
Mendagri berharap, Rakornas ini menjadi landasan bagi Kemendagri, KPK, dan BPKP untuk bergerak lebih maju dan mempertegas kembali komitmen bersama memperkuat peran APIP dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik. Ini terutama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
"Dengan adanya rapat koordinasi ini, ini memperkuat komitmen kita dan surat edaran ini menjadi satu landasan bagi tiga instansi untuk bergerak lebih maju dan kami harapkan bisa dimulai dari hulu pada saat rapat untuk melakukan review APBD di tiap-tiap provinsi kabupaten/kota," tegasnya.
Sebagai tambahan informasi, dalam Rakornas tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Deputi BPKP, dan Deputi KPK. Selain itu juga penandatanganan Rencana Aksi Bersama oleh Irjen Kemendagri, Deputi BPKP, dan Deputi KPK. Kemudian dilakukan pula penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi Daerah dan Penguatan APIP oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
(IKN/TSR)
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Rivaldi Dani Rahmadi
Berita Terkait:
-
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Bakal Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia pada Minggu
-
Ekspor Perdagangan Barang Tiongkok Naik 19,2 Persen
-
YBM PLN UID Jakarta Raya Serahkan 500 Paket Sembako di Masjid Nurul Falah
-
Kapolri Ingatkan Seluruh Jajaran Agar Tak Mengabaikan Pemberitaan Sekecil Apa Pun
-
Dukcapil DKI Jakarta Sabet Penghargaan Nasional, Rekor Perekaman E-KTP Tembus 100 Persen
-
Wacana Zakat untuk MBG, Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Ketentuan Quran
-
Inflasi 3,48 Persen Masuk Target, Kemendagri Soroti Harga Pangan Belum Stabil
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.