Satpol PP Garut Segel Tempat yang Disalahgunakan Oleh Kelompok Kepercayaan
Kamis, 04 Jul 2024, 00:02 WIBGarut - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim dari Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyegel bangunan yang disalahgunakan oleh kelompok orang untuk tempat kegiatan ibadah pada aliran kepercayaan tertentu yang dilarang pemerintah.
"Berdasarkan dumas (pengaduan masyarakat), bahwa bangunan yang sebelumnya sudah disegel Pol PP karena dipergunakan jemaat tertentu yang dilarang pemerintah," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko melalui telepon seluler di Garut, Rabu.
Ia menuturkan Satpol PP Garut bersama Tim PAKEM yang terdiri dari kepolisian, Kejaksaan, MUI, FKUB, Bakesbangpol, dan forum komunikasi pimpinan kecamatan menyegel bangunan di Kampung Nyalindung, Desa Ngaplang, Kecamatan Cilawu, Selasa (2/7/2024) malam, karena dipergunakan untuk jemaat aliran kepercayaan tertentu.
Satpol PP Garut yang sebelumnya sudah menyegel tempat itu, kata dia, saat ini dilaporkan kembali dipergunakan untuk kegiatan yang sama, sehingga kembali disegel lagi karena khawatir dapat memancing konflik di tengah masyarakat.
Penyegelan yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Garut itu berjalan lancar, dan situasi di lapangan terkendali aman. Petugas memasang garis Satpol PP dan papan yang bertuliskan pesan tentang bangunan tersebut disegel.
Usep menyampaikan penyegelan itu sebagai tanda peringatan tidak boleh kelompok aliran tertentu melakukan kegiatan serupa di tempat tersebut. Petugas juga menutup akses dan mengunci bangunan tersebut.
Penyegelan itu, kata Usep, dilengkapi dengan berita acara penyegelan yang ditandatangani Penyidik Polisi PP, pemilik bangunan, dan tiga orang saksi yaitu Kepala Polsek Cilawu, unsur Koramil, serta Ketua RW setempat.
"Tidak hanya cuma menyegel dan memasang Pol PP Line, tapi menutup semua akses masuk dengan mengunci serta memasang papan dan tripleks yang dipaku, sesuai SOP," katanya.
Ia menambahkan, pemilik bangunan juga menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kemudian diminta tidak lagi menggunakan tempat tersebut untuk kegiatan ibadah bagi kelompok aliran tertentu yang dilarang oleh pemerintah.
Jika kembali menggunakan tempat tersebut untuk kegiatan aliran tertentu, kata dia, maka pihaknya meminta kepada pemiliknya untuk membongkar secara mandiri, jika tidak dilakukannya akan dibongkar oleh Satpol PP.
"Satpol PP tidak akan segan-segan untuk membongkar bangunan tersebut apabila tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri," katanya.
Berita Terkait:
-
Oman Kosongkan Pelabuhan Ekspor Minyak Utama dari Kapal Tanker
-
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Dua Korban Banjir Lahar Dingin Gunung Merapi
-
Kemenag Sumut Menyampaikan Tinggi Hilal di Medan Mencapai 6,52 Derajat
-
Ikuti Jejak "Parasite", Film Korea "Hope" Bersaing Perebutkan Penghargaan Film Terbaik di Cannes
-
Pemprov NTB Usul Pendistribusian BBM bagi Nelayan Sesuai Musim Melaut
-
Jelang Idulfitri 1447 H, Pemerintah Intensifkan Pengawasan Harga dan Distribusi Pangan
-
Pemprov Banten Rancang Kebijakan, ASN Penunggak Pajak Kendaraan Terancam Sanksi Potong Tukin
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.