RUU Pengawasan Obat dan Makan Perlu Dipercepat

Kamis, 27 Jun 2024, 01:05 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan perlu segera dibuat guna memfasilitasi pengawasan serta membuat publik tenang ketika mengonsumsi obat, makanan, dan kosmetik.

"Selama ini pengawasan obat dan makanan memang sudah berjalan. Namun perlu taji yang lebih tajam, yakni dengan aturan setingkat undang-undang," ujar Edy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (26/6).

Ket. Foto: Arsip Foto - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto dalam rapat Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang disiarkan di Jakarta, Rabu (27/3/2024). — Sumber: ANTARA/HO-Komisi IX DPR RI

Dia mengatakan bahwa belum ada perkembangan berarti dari calon undang-undang yang sudah digadang-gadang sejak 2019. Dia menilai, RUU yang menjamin soal keamanan obat dan makanan ini sudah lama tertunda.

"Saya mengingatkan, Presiden Jokowi sudah menyetujui dengan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Pengawasan Obat dan Makanan yang terbit pada 29 Mei 2024," katanya.

Dia menyebut bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyetujui RUU ini yang dinyatakan pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 dan dinyatakan sebagai RUU usulan DPR. Oleh karena itu, dia semakin meyakini bahwa RUU Pengawasan Obat dan Makanan ini perlu segera dibahas.

Dia mengatakan, selain untuk memfasilitasi pengawasan, RUU itu juga bisa menjadi pedoman yang jelas bagi industri dalam memproduksi obat, makanan, dan kosmetik yang sesuai dengan standar keamanan di Indonesia. RUU tersebut, dia menambahkan, juga perlu mencakup pengawasan produk impor.

Legislator itu menuturkan, jika produk obat, makanan, serta kosmetik yang beredar sudah terjamin keamanannya, maka konsumen atau masyarakat bisa tenang.

Dia menilai bahwa RUU itu beririsan dengan undang-undang lain, seperti UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurutnya, harmonisasi antar-aturan perlu dilakukan, karena tujuannya sama, yakni upaya untuk memberikan perlindungan di bidang kesehatan bagi masyarakat.

Jika pembahasan dilakukan pada periode pemerintahan yang akan datang, katanya, maka butuh waktu yang lama untuk prosesnya, sebab orang-orang yang menjabat di kementerian maupun Komisi IX DPR RI adalah orang baru yang membutuhkan adaptasi.

Dia pun berharap para menteri terkait dapat menunjukkan komitmennya dan berfokus agar hal itu dapat selesai sebelum Oktober 2024.

Oleh karena itu, dia meminta Kementerian Kesehatan segera merampungkan daftar inventaris masalah (DIM), dan Komisi IX DPR RI memberikan tenggat waktu 2 Juli 2024.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Kekeringan Meteorologis, BMKG Ingatkan Seluruh Wilayah Jateng untuk Siaga

Curanmor Merajalela! Polda Banten Bongkar Sindikat yang Beraksi di 14 Lokasi

Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng

Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

Prawirotaman Adakan Festival Guna Menunjang Kunjungan Wisata

Warga Semarang yang Akan Menikah, Lihat Pameran 50 Vendor Wedding

Jatim Hari Ini Cerah-Berawan, Gelombang hingga 3,7 Meter Mengintai Perairan Selatan

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

BPBD Cilacap Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan Meteorologis

Menlu Tiongkok Wang Yi Temui Ketua DEN RI Luhut Panjaitan Bahas Investasi di Indonesia

Ratusan Rumah Adat Sade Ludes Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus Pulihkan Korban

Korea Utara Tuding Rencana Perluasan Anggaran Pertahanan Jepang Sebagai 'Persiapan Perang'

Brentford Kalahkan Tottenham Hotspur dengan Skor Telak 3-0

Pemprov NTT Percepat Perbaikan Infrastruktur Terdampak Gempa M7,7

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subpenyalur BBM Nelayan di Pulau Rempang

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.