Distribusi Elpiji Subsidi Diawasi Ketat
Selasa, 25 Jun 2024, 10:12 WIBJAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengawasi secara ketat penyaluran elpiji subsidi atau kemasasan 3 kilogram (kg). Kasus manipulasi isi subsidi temuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) beberapa waktu lalu menjadi pelajaran penting.
"Untuk Pendistribusian Elpiji Tabung 3 Kg dimaksud, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas berkomitmen untuk mengawasi supaya tepat sasaran dan tepat isi," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi di Jakarta, Senin (24/6).
Ketersediaan Elpiji Tabung 3 Kg sebagai barang penting dalam jumlah yang cukup, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau wajib dikendalikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sebagaimana amanah Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Mustika menambahkan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian isi ulang elpiji tabung 3 kg dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Migas bersama dengan kementerian/ lembaga (K/L) terkait, seperti Direktorat Metrologi dan Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, serta Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, dan Kemenko PMK.
Selain itu pengawasan bersama juga dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah.
"Pengawasan terhadap pengisian Elpiji Tabung 3 Kg di SP(P)BE dilakukan dalam rangka memastikan berat bersih Elpiji Tabung 3 Kg memenuhi ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011," jelas Mustika.
Verifikasi Gain
Selain itu, pihaknya juga melaksanakan verifikasi atas nilai gain pada seluruh SP(P)BE yang melakukan pengisian elpiji tabung 3 kg, dan total nilai gain pada SP(P)BE untuk periode Januari-Mei 2024 sebesar 95,4 miliar rupiah yang tidak dibayarkan subsidinya," ucap Mustika.
Adapun Gain merupakan faktor koreksi (pengurang) pembayaran subsidi elpiji tabung 3 kg, kepada PT Pertamina (Persero) selaku Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian isi ulang elpiji tabung 3 kg.
Akhir pekan lalu, Ditjen Migas dan Pertamina bersama Ombudsman meninjau kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg di Sub Penyalur dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Sleman, DI Yogyakarta pada 21 Juni lalu.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Sempat Tertunda, Proyek Blok Tuna Hidup Lagi! Perusahaan Rusia Siap Gaspol Juni 2026
-
Sekjen PBB Sambut Baik Gencatan Senjata Lebanon-Israel, Dukung Upaya Damai
-
Inggris Loloskan RUU Larangan Membeli Rokok untuk Warga Kelahiran Tahun 2009 Ke Atas
-
Emas Antam pada Senin Ini Turun Rp44.000 Menjadi Rp2,840 Juta/Gr
-
Musim Tanah Liat Mulai Memanas
-
Ditemukan Juga di Tambang Batu Bara
-
Kebutuhan elpiji tahun 2026-2027 mencapai 10 juta ton
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.