Distribusi Elpiji Subsidi Diawasi Ketat

Selasa, 25 Jun 2024, 10:12 WIB

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengawasi secara ketat penyaluran elpiji subsidi atau kemasasan 3 kilogram (kg). Kasus manipulasi isi subsidi temuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) beberapa waktu lalu menjadi pelajaran penting.

"Untuk Pendistribusian Elpiji Tabung 3 Kg dimaksud, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas berkomitmen untuk mengawasi supaya tepat sasaran dan tepat isi," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi di Jakarta, Senin (24/6).

Ket. Foto: — Sumber: ISTIMEWA

Ketersediaan Elpiji Tabung 3 Kg sebagai barang penting dalam jumlah yang cukup, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau wajib dikendalikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sebagaimana amanah Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Mustika menambahkan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian isi ulang elpiji tabung 3 kg dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Migas bersama dengan kementerian/ lembaga (K/L) terkait, seperti Direktorat Metrologi dan Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, serta Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, dan Kemenko PMK.

Selain itu pengawasan bersama juga dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah.

"Pengawasan terhadap pengisian Elpiji Tabung 3 Kg di SP(P)BE dilakukan dalam rangka memastikan berat bersih Elpiji Tabung 3 Kg memenuhi ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011," jelas Mustika.

Verifikasi Gain

Selain itu, pihaknya juga melaksanakan verifikasi atas nilai gain pada seluruh SP(P)BE yang melakukan pengisian elpiji tabung 3 kg, dan total nilai gain pada SP(P)BE untuk periode Januari-Mei 2024 sebesar 95,4 miliar rupiah yang tidak dibayarkan subsidinya," ucap Mustika.

Adapun Gain merupakan faktor koreksi (pengurang) pembayaran subsidi elpiji tabung 3 kg, kepada PT Pertamina (Persero) selaku Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian isi ulang elpiji tabung 3 kg.

Akhir pekan lalu, Ditjen Migas dan Pertamina bersama Ombudsman meninjau kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg di Sub Penyalur dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Sleman, DI Yogyakarta pada 21 Juni lalu.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.