Warga Harus Proaktif Laporkan Kekerasan Anak
Senin, 24 Jun 2024, 00:07 WIBBanjarmasin - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Karlie Hanafi Kalianda mengimbau warga untuk proaktif melaporkan kepada aparat kepolisian setiap ada kasus kekerasan terhadap anak.
"Karena kami mendengar masih ada kekerasan terhadap anak," kata Karlie Hanafi di Banjarmasin, Ahad.
Diketahui, Karlie menyosialisasikan peraturan (Sosper) terkait perlindungan anak di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barito Kuala (BPBD Batola), Kalimantan Selatan.
Karlie menuturkan langkah untuk menekan kasus kekerasan terhadap anak, maka seluruh pihak kewenangan termasuk masyarakat harus meningkatkan pengawasan dan pencegahan secara masif.
Karlie menyebutkan, pemerintah daerah berwenang membuat kebijakan untuk penyelenggaraan sub urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai Pasal 17 ayat (1) Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Karlie menuturkan sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut untuk memberikan informasi, penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementasikan sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batola Subiyarnowo menyebutkan, kasus kekerasan terhadap anak meningkatdi Kabupaten Batola.
Subiyarnowo mengungkapkan, aksi kekerasan terhadap anak di Batola mencapai 13 kasus pada 2019, 24 kasus (2021), 50 kasus (2022), dan 58 kasus (2023).
Subiyarnowo menyatakan kasus kekerasan terhadap anak meningkat karena masyarakat mudah mengakses laporan dan korban memiliki keberanian, serta tidak malu untuk melapor ke aparat kepolisian.
Ia menyatakan, Pemkab Batola berupaya menekan kasus kekerasan terhadap anak dengan melibatkan Tin Penggerak PKK, satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kepolisian, serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Subiyarnowo menambahkan, kekerasan yang dialami anak, seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, pelecehan dan kekerasan seksual, kekerasan ekonomi (penelantaran), dan perdagangan orang.
Berita Terkait:
-
Apakah Kabupatan/Kotamu Termasuk Inovatif untuk Kemajuan Ekraf?
-
Diancam Dibekukan Menkeu Purbaya, Dirjen Bea Cukai Janji Perbaiki Kinerja dan Citra Negatif
-
Ledakan di SMAN 72, Peringatan Akan Pentingnya Bentengi Dunia Pendidikan dari Pengaruh Intoleran, Kekerasan, dan Perundungan
-
Barang Wajib Punya 2026: Jaket Nike Tech Presiden Maduro saat Diculik Pasukan Delta Force Viral dan Sold Out di AS
-
Surabaya Perluas Layanan Tes HIV, Angka AIDS Turun 10 Persen
-
Kepolisian Negara Republik Indonesia Operasikan 7 Pusat Studi Baru di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian
-
BRIN: Pencemaran Sungai Cisadane Berisiko Timbulkan Efek Kesehatan Kronis, Masyarakat Dilarang Konsumsi Air dan Ikannya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.