Kades Diingatkan untuk Tidak Menjadi Partisan Calon Kepala Daerah
Sabtu, 22 Jun 2024, 00:15 WIBSukabumi - Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengingatkan seluruh kepala desa (kades) yang ada di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat agar tidak menjadi partisan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi 2024.
"Kades merupakan salah satu bagian dari pemerintahan, sehingga harus netral pada pilkada dan jangan sampai menjadi partisan apalagi tim sukses atau pemenangan dari calon kepala daerah tertentu," katanya di Sukabumi, Jumat.
Menurut Marwan, untuk saat ini pihaknya baru sebatas mengingatkan karena belum ada penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi.
Meskipun demikian sudah ada beberapa nama yang mulai tampil ke publik baik dari kalangan birokrasi, politisi, pengusaha dan lainnya yang siap maju pada perhelatan pesta demokrasi lima tahunan ini.
Setiap kades harus ingat tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) yang merupakan bagian terdepan dari pemerintahan di tingkat desa dan harus bersikap netral selama pelaksanaan tahapan pilkada.
Kades diperkenankan mengenalkan setiap calon kepala daerah baik calon Bupati maupun Wakil Bupati Sukabumi asalkan seluruhnya dikenalkan kepada masyarakat serta dilarang mengarahkan warga untuk memilih calon tertentu.
"Kades merupakan pemimpin di pemerintahan yang harus bisa menjaga persatuan dan kesatuan, jangan sampai karena ulah oknum yang tidak netral masyarakat menjadi terpecah belah karena adanya perbedaan pilihan di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024," tambahnya.
Marwan mengatakan di Kabupaten Sukabumi ada 381 kades atau sesuai dengan jumlah desa. Tentunya dalam mengawasi Pemkab Sukabumi tidak bisa bekerja sendiri, tetapi masyarakat pun harus ikut mengawasi.
Sebelum KPU menetapkan calon kepala daerah jika ditemukan adanya kades yang melanggar masih menjadi tanggung jawab Pemkab Sukabumi dan sesuai aturan akan diberikan sanksi teguran pertama hingga ketiga. Jika kedapatan masih melanggar maka sanksi berat bisa dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.
Namun setelah ada penetapan calon hingga ke tahapan berikutnya seperti kampanye, pemungutan hingga penghitungan suara sudah menjadi ranah tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi jika terbukti berafiliasi dengan calon tertentu tidak ada teguran lagi maka langsung diproses sesuai hukum dan aturan.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Indonesia-Tiongkok Luncurkan QRIS Lintas Perbatasan
-
Pertamina: Penggunaan Energi yang Hemat dan Bertanggung Jawab Jaga Ketahanan Nasional
-
5 Rekomendasi MTI untuk Dongkrak Industri Penerbangan Nasional
-
Berikut 9 Program Akses Keuangan yang Disiapkan Pemprov DKI di 2026
-
PLN Dorong Electrifying Lifestyle di Tengah Masyarakat
-
Lomba Resensi Buku untuk Memperkuat Literasi Pelajar
-
Program Daerah, Bogor Bakal Miliki Pusat Olahraga Lengkap Senilai Rp5 Triliun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.