Mengagetkan, Ini yang Dilakukan Dua WNA Asal Pakistan di Blitar sehingga Harus Dideportasi

Minggu, 16 Jun 2024, 00:28 WIB

Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MI (45) dan MA (44), terkait aksi keduanya melakukan pengumpulan donasi dengan paksaan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira mengemukakan perkara keduanya sudah ditangani termasuk surat keputusan tentang pemberian tindakan administratif keimigrasian pendeportasian. Surat keputusan deportasi tersebut diberikan untuk MI (45) dan MA (44) asal Pakistan. Saat deportasi dilakukan, keduanya dikawal oleh petugas ke Bandara Internasional Juanda, Surabaya menuju ke Bandara Internasional Soekarno-hatta, Jakarta.

"Selanjutnya petugas melakukan koordinasi dengan pihak maskapai untuk melakukancheck inpada penerbangan Batik Air Malaysia Nomor Penerbangan (OD) 315 rute Jakarta dan melanjutkan perjalanan menggunakan maskapai Batik Air Malaysia ke Kuala Lumpur menuju ke Bandara Internasional Lahore, Pakistan," katanya di Blitar, Sabtu.

Ia menambahkan setelah dilakukan pemberianboarding passselanjutnya petugas dan orang asing menuju tempat pemeriksaan imigrasi untuk menyelesaikan administrasi pendeportasian.

MI dan MA dikenakan TAK sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya dilakukan tindakan pendeportasian dengan waktu penangkalan selama 6 bulan.

"Seluruh proses pendeportasian telah diterapkan sesuai SOP yang berlaku. Proses pengawalan dan pendeportasian dua orang WN Pakistan berjalan dengan lancar atas bantuan kerja sama dari pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, AVSEC dan pihak maskapai," kata dia.

MI dan MA sebelumnya masuk dan berada di wilayah Malaysia untuk kegiatan pengumpulan donasi. Kemudian, mereka mendarat di Bandara Juanda lalu melanjutkan perjalanan ke Bandar Lampung untuk melakukan pengumpulan donasi.

MI dan MA lalu melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan memperoleh perpanjangan izin tinggal yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur berlaku tanggal 25 Maret sampai dengan 28 Mei 2024.

MI dan MA lalu melanjutkan perjalanan ke Malang, Pasuruan, Tulungagung dan Blitar dengan tujuan yang sama, yakni pengumpulan donasi.

Total donasi yang terkumpul juga cukup besar hingga sekitar Rp263 juta. Modus pengumpulan donasi dilakukan dengan dalih untuk Palestina. Untuk di wilayah Imigrasi Blitar, keduanya sudah tinggal sekitar dua pekan.

Diketahui bahwa berkas keduanya memang tidak ada masalah. Namun, selama tinggal di Indonesia, mereka tidak mempunyai sponsor penjamin untuk perpanjangan izin tinggal.

Untuk pengurusan izin tinggal di Indonesia, keduanya meminta bantuan saudaranya dari Pakistan, kemudian yang dari Pakistan berkomunikasi dengan rekan di Jakarta untuk perpanjangan di Imigrasi Jakarta Timur, sehingga terbitlah perpanjangan sampai 28 Mei 2024.

Dirinya juga mengatakan MI dan MA mengungkapkan bahwa dalam aksinya mereka meminta dengan cara memaksa dan memanipulasi ke takmir masjid, maupun lembaga amal. Saat meminta donasi juga mematok minimal sehingga membuat yang memberikan keberatan.

Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut ternyata tujuan pengiriman donasi bukan untuk dikirimkan ke Palestina melainkan untuk dikirimkan ke Pakistan.

Keduanya mengaku mempunyai madrasah di Pakistan dan orang di dalamnya ada yang warga Palestina, sehingga hal itu dijadikan alasan donasi untuk Palestina.

Selain itu, dana donasi yang berhasil dikumpulkan turut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari berupa makan, minum, menginap di hotel, sewa motor, bahan bakar kendaraan sewa, pembelian tiket kereta, pembelian tiket bus dan membayar biaya perpanjangan izin tinggal kunjungan.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Xabi Alonso Yakin Cole Palmer Tampil Menawan Bersama Chelsea Jelang Laga Lawan Fulham

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.