MKMK Akan Periksa Anwar Usman Soal Dugaan Pelanggaran Etik

Selasa, 11 Jun 2024, 00:23 WIB

Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait dengan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik pada hari Selasa (11/6).

Pemeriksaan esok hari adalah penjadwalan ulang karena Anwar sebelumnya tidak bisa diperiksa lantaran masih menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024.

Ket. Foto: Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). MK menggelar sidang perdana PHPU Anggota Legislatif 2024 yang dibagi menjadi tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. — Sumber: ANTARA/Rivan Awal Lingga

"Ya, rencananya begitu (pemeriksaan terhadap Anwar Usman). Semoga tidak ada halangan lagi," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna ketika dihubungi di Jakarta, Senin.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono mengatakan bahwa rencana pemeriksaan terhadap Anwarpada pukul 14.00 WIB.

Diketahui bahwaAnwar Usman dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak atas dugaan pelanggaran etik terkait dengan prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Saptakarsa Hutama.

Terhadap laporan tersebut, Zico telah menjalani sidang pemeriksaan awal yang digelar secara tertutup pada hari Rabu (5/6).

Dalam laporannya, Zico sebagai pihak pelapor menilai adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dan advokat Muhammad Rullyandi.

Sebelumnya,Anwar mengajukan gugatan kePTUN terhadap Ketua MK Suhartoyo. Rullyandi menjadi salah satu ahli yang Anwar ajukan dalam persidangan dalam perkara tersebut.

Akan tetapi, Anwar yang menjadi hakim pada persidangan panel tiga untuk sidang PHPU anggota legislatif bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsihberhadapan dengan Rullyandi yang menjadi salah satu pihak berperkara di MK dengan posisi sebagai kuasa dari pihak termohon, yaitu KPU.

"Setidaknya pelapor menemukan dua perkara, yakniMuhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara, Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut," kata Zico dalam laporannya.

Ia menilai tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut.

"Dalam penalaran yang wajar, Anwar Usman bisa memilih ahli lain, tidak harus Rullyandi. Anwar juga menghadirkan ahli lain, yaitu Pujiono. Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan, perkara PHPU anggota legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya," kata dia.

Menurut dia, Anwar seharusnya lebih wawas diri setelah dijatuhi sanksi teguran sebagaimana dalam Putusan MKMK Nomor 1/MKMK/L/03/2024. Namun,Anwar melakukan kembali tindakan yang dipertanyakan kepantasan dan kesopanannya.

Apabila laporan yang diajukan benar adanya, dia memohon kepada MKMK untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman atau setidak-tidaknya memohon putusan seadil-adilnya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter dan Kualitas Udara Berbahaya

QRIS Menjangkau 65,77 Juta Pengguna, Mayoritas Merchant Merupakan UMKM

Penyerapan Gabah Petani Capai 3,67 Juta Ton, Bulog Dekati Target 4 Juta Ton

Mendadak Gelar Ratas pada Malam Hari di Waktu Libur! Presiden Bahas Karhutla dan Bencana di NTT

Daun Pandan Tak Sekadar Aroma Khas, Ada Ikatan antara Hainan dan Indonesia yang Terjalin Semakin Erat

Kegiatan Gratis di HBKB Kenalkan Bahasa Isyarat kepada Masyarakat

Banten Siapkan Fasilitas Hoki Baru 2027, Target Cetak Atlet untuk PON 2032 hingga

Karhutla di Kalbar Capai 38 Ribu Hektare, BNPB Waspadai Ancaman Bencana Asap

Status Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Bandara Umum

TNI Siagakan 73.766 Personel Tangani Karhutla di Berbagai Wilayah.

TNI Salurkan 695,17 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT.

Perlu Audit Nasional PMB Jalur Mandiri PTN Buntut Kasus Unsoed

Kelas Menengah Menyusut Pertanda Kemajuan Pembangunan Indonesia Melambat

Pramono Siapkan 10.000 Bus Listrik untuk Atasi Polusi dan Kemacetan Jakarta

Komandan Lanud Sjamsudin Noor Turun Langsung Padamkan Karhutla di Kalsel

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.