- Home
-
- Luar Negeri
-
- Pelanggar Aturan Haji di S...
Pelanggar Aturan Haji di Saudi Terancam Hukuman Penjara dan Deportasi
Senin, 10 Jun 2024, 13:19 WIBMEKAH - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menangkap 21 pelanggar peraturan Haji, yang terdiri atas delapan penduduk berizin tinggal dan 13 warga negara Saudi.
Kementerian tersebut juga mendeportasi 61 orang yang menunaikan ibadah haji tanpa izin.
Mereka terancam hukuman meliputi hukuman penjara 15 hari, denda 10.000 riyal (Rp43 juta), deportasi bagi penduduk berizin tinggal, dengan larangan masuk kembali ke wilayah Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu.
Selain itu, pihak otoritas Saudi melalui putusan pengadilanmelakukan penyitaan kendaraan yang digunakan untuk transportasi ilegal.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mendesak semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji untuk memastikan pengalaman ibadah yang aman, tenteram, dan nyaman bagi semua orang.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Setelah 8 Bulan Ditutup, Ekspor Udang RI ke Arab Saudi Kembali Dibuka
-
40.796 Jamaah telah Diberangkatkan ke Tanah Suci, Kemenhaj Perkuat Layanan Kesehatan
-
Indonesia Calonkan Posisi Anggota Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO
-
Harkitnas 2026, Wabup Bulungan Sebut Generasi Muda Kunci Masa Depan Indonesia
-
Uruguay Tertahan Perlawanan Gigih Arab Saudi, Persaingan Grup H Piala Dunia 2026 Makin Terbuka
-
Pemanfaatan lahan tidur untuk ketahanan pangan
-
Gus Ipul Konfirmasi Tidak Akan Mencalonkan Diri pada Muktamar NU Bulan Agustus
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.