- Home
-
- Luar Negeri
-
- Pelanggar Aturan Haji di S...
Pelanggar Aturan Haji di Saudi Terancam Hukuman Penjara dan Deportasi
Senin, 10 Jun 2024, 13:19 WIBMEKAH - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menangkap 21 pelanggar peraturan Haji, yang terdiri atas delapan penduduk berizin tinggal dan 13 warga negara Saudi.
Kementerian tersebut juga mendeportasi 61 orang yang menunaikan ibadah haji tanpa izin.
Mereka terancam hukuman meliputi hukuman penjara 15 hari, denda 10.000 riyal (Rp43 juta), deportasi bagi penduduk berizin tinggal, dengan larangan masuk kembali ke wilayah Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu.
Selain itu, pihak otoritas Saudi melalui putusan pengadilanmelakukan penyitaan kendaraan yang digunakan untuk transportasi ilegal.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mendesak semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji untuk memastikan pengalaman ibadah yang aman, tenteram, dan nyaman bagi semua orang.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kontes Sapi Piala Presiden Pertemukan Peternak Berbagai Daerah di Kabupaten Bogor
-
Polisi Naikkan Kasus Dugaan Pelecehan Siswi di Tangsel ke Penyidikan
-
Bedah Rumah 2026 Capai 46,72 Persen, Seberapa Banyak Rumah yang Sudah Diperbaiki?
-
Bola Voli Pantai Asian Games 2026: Bintang/Sofyan Tantang Jepang di Laga Semifinal
-
Ada Asap Kiriman di Sultra, BMKG Ungkap Langkah yang Perlu Dilakukan Warga
-
Arab Saudi Alihkan Sejumlah Baterai Pertahanan Udara Guna Lindungi Istana Kerajaan
-
Bukan Sekadar Siaga, Peneliti Ungkap Kenapa Kesiapsiagaan Bencana Harus Jadi Budaya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.