- Home
-
- Luar Negeri
-
- Pelanggar Aturan Haji di S...
Pelanggar Aturan Haji di Saudi Terancam Hukuman Penjara dan Deportasi
Senin, 10 Jun 2024, 13:19 WIBMEKAH - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menangkap 21 pelanggar peraturan Haji, yang terdiri atas delapan penduduk berizin tinggal dan 13 warga negara Saudi.
Kementerian tersebut juga mendeportasi 61 orang yang menunaikan ibadah haji tanpa izin.
Mereka terancam hukuman meliputi hukuman penjara 15 hari, denda 10.000 riyal (Rp43 juta), deportasi bagi penduduk berizin tinggal, dengan larangan masuk kembali ke wilayah Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu.
Selain itu, pihak otoritas Saudi melalui putusan pengadilanmelakukan penyitaan kendaraan yang digunakan untuk transportasi ilegal.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mendesak semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji untuk memastikan pengalaman ibadah yang aman, tenteram, dan nyaman bagi semua orang.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tren Umrah Mandiri Meningkat, Persiapan Biaya dan Dokumen Perlu Diperhatikan
-
Korban Virgo Transport 8 Mendapat Penanganan di Posko Kesehatan
-
BMKG Ingatkan Masyarakat untuk Waspadai Gelombang Tinggi 2,5 Meter di Perairan Kalsel
-
Progres LRT Manggarai-Kelapa Gading Capai 98 Persen, Beroperasi Agustus 2026
-
Dampak kemarau di Kabupaten Bekasi
-
Keajaiban, Wanita Korban Gempa Kolombia Selamat Usai 30 Jam Terjebak Reruntuhan
-
Buku Islam Ala Prabowo; Jadi Sorotan, Baznas Tegaskan Dana ZIS Tak Digunakan.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.