- Home
-
- Megapolitan
-
- Transformasi Layanan Serti...
Transformasi Layanan Sertifikasi Tanah
Rabu, 05 Jun 2024, 04:20 WIBBEKASI - Layanan pembuatan sertifikat tanah elektronik sebagai sebuah transformasi pelayanan digital diluncurkan Kantor Pertanahan Bekasi, Selasa. Ini sekaligus mendukung program pemerintah pusat sebagai layanan terbaru.
"Bertepatan dengan momentum peluncuran program tersebut, kita menerbitkan langsung 120.000 sertifikat tanah berbasis elektronik. Ini merupakan sebuah transformasi layanan di tengah era digitalisasi," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak.
Ia mengatakan sebanyak 1,4 juta sertifikat tanah yang tercatat dalam pusat data Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi secara bertahap ditargetkan beralih wujud dari analog menjadi elektronik. Secara substansi tidak ada perbedaan fungsi sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
"Karena untuk menerbitkan elektronik itu butuh pemutakhiran data, memvalidasi ulang data berupa bidang-bidang tanah sehingga kalau sudah terbit elektronik tidak akan ada lagi indikasi overlap, kecuali memang secara fisik ada masalah. Tapi secara dasar validasi kepemilikan tanah itu sudah dicek baik tekstual istilahnya, termasuk juga spasial," katanya.
Darman mengajak masyarakat yang masih memegang sertifikat analog untuk datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi mengurus permohonan pengalihan wujud menjadi elektronik. Dia juga memastikan pelayanan ini tidak dikenakan biaya sepeser pun. Hanya cepat lambatnya penyelesaian pengalihan tetap bergantung pada validasi data sertifikat.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Niger Kian Keras Menuding Prancis Upayakan Kudeta
-
Kemenhub Penguatan Keamanan Penerbangan Perintis di Papua
-
Gubernur Khofifah Tekankan Posyandu Berbasis 6 SPM Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
-
Liga Inggris: Arsenal Berpeluang Perlebar Jarak dari Manchester City di Puncak Klasemen
-
Demi Efisiensi Energi, Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan
-
Perang Iran Hari ke-33 : Apa Saja yang Terjadi?
-
Konferensi pers Menekraf tanggapi kasus Amsal Sitepu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.