UU Ciptaker Pangkas Perizinan PBG Jadi Satu Pintu

Kamis, 30 Mei 2024, 15:48 WIB

Ket. Foto: Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Arief Budimanta dalam webinar bertajuk UU Cipta Kerja Tumbuhkan Pengusaha Muda dan UMKM oleh Forum Merdeka Barat dipantau di Jakarta. — Sumber: ANTARA/ Muhammad Heriyanto

JAKARTA - Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Arif Budimanta menegaskan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus dilakukan secara cepat dengan proses yang berbasis digital serta melalui satu pintu, hal itu sesuai dengan amanat UU No. 6 Tahun 2023.

"UU Cipta Kerja hadir untuk mereformasi seluruh perizinan yang sebelumnya banyak pintu, menjadi cukup satu pintu saja, salah satunya perizinan dasar terkait PBG," kata Arif lewat keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (30/5).

Arif menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, bahwa segala perizinan gedung harus cepat dan seluruhnya berbasis digital, bukan lagi analog. Selain itu, ia juga menyebut modal menjadi hal penting dalam investasi.

"Modal tidak hanya secara material, tetapi ada modal SDM, maupun alat seperti mesin. Nah, SDM dan mesin ini membutuhkan gedung untuk bekerja dan memproduksi suatu barang, sehingga perizinan gedung ini harus mudah," ujarnya.

Bangunan gedung, lanjut dia, menyangkut aspek lingkungan, keselamatan kerja, dan keselamatan orang yang tinggal di dalamnya, sehingga selain perizinan yang mudah dibutuhkan juga pengawasan yang cukup ketat.

Ia pun mengajak agar ke depannya seluruh perizinan bisa berada di dalam satu pintu, sehingga pelaku usaha tidak perlu membuka banyak aplikasi dan registrasi. Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja secara lisan pun menampung proses integrasi dari sistem OSS, SIMBG, dan Amdalnet, agar perizinan hanya berada pada satu pintu.

Lewat forum bertajuk "Serap Aspirasi Implementasi Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung Sebagai Amanat UU No. 6 Tahun 2023 dan Aturan Turunannya" di Surakarta yang telah digelar, diharapkan bisa terjalin interaksi secara terbuka antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan penerima manfaat, sehingga terjadi kendala yang dialami bisa segera diselesaikan.

Terkait perubahan dalam perizinan bangunan, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti menjelaskan, semenjak adanya UU Cipta Kerja waktu perizinan yang dikeluarkan menjadi terukur.

"Saat ini PBG hanya melalui satu pintu, yaitu melalui aplikasi SIMBG. Di sana kami bisa memonitor secara langsung setiap permohonan yang masuk, dan sudah ada jangka waktu yang ditentukan," ujar Diana.

Ia menjelaskan untuk akun SIMBG seluruh daerah di Indonesia sudah memilikinya, bahkan Otorita IKN pun sudah ada.

Sebagai informasi, SLF atau Sertifkat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Modus Baru, Penipu di Kamboja Jual Jasa 'Anti-Banned' untuk Kuras Data Medsos

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.