Akademisi Minta DPR Hentikan Revisi UU Penyiaran

Sabtu, 25 Mei 2024, 01:10 WIB

YOGYAKARTA - Sejumlah akademisi Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghentikan proses revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran karena dinilai terburu-buru serta berpotensi membungkam kebebasan pers.

"Kami mengusulkan agar Pemerintah dan DPR RI menghentikan proses revisi. Bahwa nanti kalau mau dibahas lagi silakan, tapi harus mulai dari awal sudah terbuka, orang diajak ngomong, bukan kemudian ujug-ujug muncul mau direvisi," kata pengajar Prodi Ilmu Komuniksi UMY Senja Yustitia saat konferensi pers di Kampus UMY, Yogyakarta, Jumat (24/5).

Ket. Foto: Sejumlah akademisi Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyatakan sikap bersama terkait revisi UU Penyiaran di Kampus UMY, Yogyakarta, Jumat (24/5) — Sumber: ANTARA/Luqman Hakim

Menurut Senja, proses revisi UU Penyiaran selayaknya berlangsung transparan dan demokratis dengan melibatkan jurnalis, akademisi, periset media, orang-orang yang terlibat dalam industri penyiaran, termasuk masyarakat umum.

"Prosesnya memang harus panjang melelahkan terbuka, demokratis, karena ini ngomongin legislasi. Jadi memang tidak boleh serampangan dan tidak boleh terburu-buru," ujar dia.

Menurut dia, manakala regulasi hasil revisi tersebut diratifikasi menjadi UU maka bakal mengikat dan berdampak bagi kebebasan pers, termasuk masyarakat luas dalam berdemokrasi. "Pers itu kan pilar keempat, kalau eksekutif, yudikatif, legislatif tidak bisa kita harapkan, maka pada media-lah kemudian kita bersandar," ujar dia.

Fajar Junaedi, Kaprodi Ilmu Komunikasi UMY menyebut ada beberapa pasal bermasalah dan berpotensi menghalangi kebebasan pers dalam revisi UU Penyiaran tersebut, salah satunya berkait larangan konten jurnalisme investigasi.

Padahal, kata Fajar, jurnalisme investigasi merupakan salah satu strategi pers dalam mengawasi jalannya pemerintahan, baik di level eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Demikian pula pasal yang menyatakan bahwa konten siaran di internet harus patuh pada Standar Isi Siaran (SIS), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberi wewenang untuk melakukan penyensoran di media sosial.

"Ancaman lain bahwa pemberitaan di media dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik. Poin ini sangat mengancam kemerdekaan pers di Indonesia," kata dia.

Masalah lain yang ditemukan Fajar, adalah tumpang tindihnya kewenangan antara KPI dengan institusi lain, seperti Dewan Pers dalam mengatasi sengketa produk jurnalistik.

Padahal, kata dia, selama ini berita dalam bentuk apapun, baik cetak, elektronik, serta digital adalah produk jurnalistik dan merupakan kewenangan Dewan Pers yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dia menekankan proses revisi undang-undang tersebut menerapkan prinsip kehati-hatian karena mengatur tentang penggunaan frekuensi penyiaran yang merupakan milik publik dan jumlahnya terbatas.

Pengajar lain di Prodi Ilmu Komuniksi UMY Tri Hastuti Nur Rochimah mengatakan berdasarkan draf RUU Penyiaran yang telah ia baca, UU Pers justru sama sekali tidak dimasukkan sebagai konsideran.

Karena itu, dia menilai keinginan DPR untuk buru-buru mengesahkan RUU Penyiaran sebelum masa jabatannya sebagai wakil rakyat periode 2019-2024 berakhir terkesan sekadar kejar tayang sehingga tanpa melibatkan partisipasi masyarakat.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter dan Kualitas Udara Berbahaya

QRIS Menjangkau 65,77 Juta Pengguna, Mayoritas Merchant Merupakan UMKM

Penyerapan Gabah Petani Capai 3,67 Juta Ton, Bulog Dekati Target 4 Juta Ton

Mendadak Gelar Ratas pada Malam Hari di Waktu Libur! Presiden Bahas Karhutla dan Bencana di NTT

Daun Pandan Tak Sekadar Aroma Khas, Ada Ikatan antara Hainan dan Indonesia yang Terjalin Semakin Erat

Kegiatan Gratis di HBKB Kenalkan Bahasa Isyarat kepada Masyarakat

Banten Siapkan Fasilitas Hoki Baru 2027, Target Cetak Atlet untuk PON 2032 hingga

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.