Satpol PP Siak Musnahkan Ribuan Miras Hasil Operasi Pekat
Selasa, 21 Mei 2024, 17:26 WIBSIAK - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak, Provinsi Riau melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan bekerjasama kepolisian resor dan Komando Distrik Militer 0322/Siak.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah daerah Kabupaten Siak dalam menangani peredaran minuman keras dan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif miras," kata Wakil Bupati Siak, Husni Merza, Selasa.
Dia mengatakan barang yang dimusnahkan itu terhitung sejak dari tahun 2022 sampai dengan 2024. Tim pekat mengamankan sebanyak 2095 botol dan 192 kaleng minuman keras berbagai merek.
Operasi Pekat yang dilaksanakan tim penindakan atau gangguan ketentraman dan keterlibatan umum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sasaran operasi tim Pekat berada di wilayah kecamatan se-Kabupaten Siak.
"Peredaran minuman keras ilegal di Siak harus dihentikan. Kami terus melakukan operasi dan penindakan tegas untuk memastikan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga," tegas Husni.
Sementara itu, Kasatpol kabupaten Siak Winda Syafril menyebutkan penertiban ini berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Isinya pemerintah melarang keras jual beli miras yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah kabupaten Siak.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan dari minuman keras sehingga dapat tercipta situasi yang aman dan nyaman d tengah-tengah masyarakat Kabupaten Siak," harapnya.
Ia menambahkan, meskipun operasi yang digelar mendapat perlawanan dari pihak yang menjual Miras, namun berkat kerjasama semua pihak, tim dapat mengatasinya. Dia pun mengimbau masyarakat yang kena razia tidak menjual miras lagi.
- satpol pp
- Miras
- Provinsi Riau
- Satuan Polisi Pamong Praja
- Siak
- Operasi Pekat
- Pemusnahan Miras
- miras ilegal
- Kabupaten Siak
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Dua Korban Banjir Lahar Dingin Gunung Merapi
-
Banjir Grobogan Mengganggu Perjalanan Kereta Api
-
Oman Kosongkan Pelabuhan Ekspor Minyak Utama dari Kapal Tanker
-
Jelang Idulfitri 1447 H, Pemerintah Intensifkan Pengawasan Harga dan Distribusi Pangan
-
IRGC Iran Serang Pabrik Baja AS di UEA, Bahrain
-
Pemprov NTB Usul Pendistribusian BBM bagi Nelayan Sesuai Musim Melaut
-
Ikuti Jejak "Parasite", Film Korea "Hope" Bersaing Perebutkan Penghargaan Film Terbaik di Cannes
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.