Komisi IX Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Miliki Dua Manfaat
Selasa, 21 Mei 2024, 14:43 WIBJAKARTA - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rahmad Handoyo menyebut setidaknya ada dua dampak positif dari Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diusung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Saya kira ada dua hal positifnya. Pertama, tentu dengan adanya pelayanan kelas standar peningkatan pelayanan kualitasnya menjadi naik. Yang tadinya kelas tiga menjadi kelas standar pelayanan semakin baik," katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (21/5).
Kedua, kata Rahmad, penerapan kelas standar menyebabkan adanya sama rasa, sama pelayanan, sama kelas, baik itu yang kaya maupun yang kurang mampu haknya sama, dari sisi pelayanan kesehatan.
Meski demikian sebelum KRIS berlaku, ia menegaskan DPR meminta pemerintah menyiapkan perangkat, dalam hal ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), untuk mengambil kebijakan mendasar tidak sebatas pelayanan saja, tapi juga termasuk soal pembiayaan.
"Isu yang ditunggu adalah soal pembiayaan. Jangan sampai pemberlakuan KRIS standar, peserta BPJS yang kelas tiga akhirnya jadi mantan peserta. Logikanya kalau naik jadi kelas standar, iuran akan meningkat," ujarnya.
Rahmad mengatakan DPR menunggu penjelasan dari pemerintah mengenai konsep dasar bagaimana desain utuh pembiayaan sistem KRIS. Dirinya tidak ingin perubahan kebijakan memberatkan rakyat, terutama yang pembiayaan secara mandiri.
Menurutnya, pemerintah juga harus menjelaskan perubahan fasilitas untuk peserta BPJS kelas satu.
"Ini yang harus diberikan penjelasan secara utuh dari pemerintah, meskipun kita pahami konsepsi BPJS adalah jaminan sosial yang bercirikan gotong-royong," ucapnya.
Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh jajaran rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025. KRIS akan menggantikan sistem pengelompokkan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3, yang selama ini diberlakukan BPJS Kesehatan.
Berubahnya sistem di BPJS Kesehatan ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan berlakunya sistem ini, maka semua peserta BPJS akan mendapatkan ruang rawat inap dengan fasilitas yang serupa.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Masuki Musim Hujan, Kementerian Pariwisata Rilis Imbauan agar Wisata Tetap Aman dan Nyaman
-
BMKG: Cuaca Panas di Sumatera Barat Dipicu Dinamika Atmosfer, Bukan Gelombang Panas
-
Putin Akui Russia Sukses Uji Coba Torpedo Nuklir "Poseidon", Dunia Waspada Senjata Super Bawah Laut
-
PM Takaichi: Jepang Selalu Terbuka untuk Dialog dengan Tiongkok
-
Duet Maut Lintas Negara! Gloria/Terry Menggila di Jerman, Chemistry "Kilat" Berbuah Kemenangan
-
Layanan jemput bola BPJS Kesehatan di Semarang
-
Kembalikan Fungsi Trotoar, Pemerintah Kota Makassar Tertibkan PKL Liar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.