KPU Bogor Sebut Satu Bacalon Perseorangan Penuhi Syarat

Sabtu, 18 Mei 2024, 01:20 WIB

BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), menyatakan hanya satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mampu memenuhi syarat dukungan dalam menempuh jalur perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada setempat.

"Ada satu bakal pasangan calon perseorangan menguppload 100 persen (syarat dukungan) yaitu Gunawan Hasan dan pasangannya (Rudi Harianto)," ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia di Cibinong, kemarin.

Ket. Foto: Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. — Sumber: ANTARA/M Fikri Setiawan

Pasangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto telah mengunggah formulir Model B1-KWK sebanyak 100 persen atau 252.814 dukungan masyarakat ke Aplikasi Silon milik KPU. "Yang kita butuhkan itu 252.814 dukungan, itu yang harus dipenuhi oleh bakal calon perseorangan di Kabupaten Bogor, karena angka tersebut sudah diatur dalam undang-undang yakni 6,5 persen dari jumlah DPT terakhir," ujarnya.

Ada tiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendatangi Kantor KPU Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5), untuk menempuh jalur perseorangan, yakni Tubagus Ahmad Luthfi Syam - Cecep Muptahudin, Santoso - Kusnawan, dan Gunawan Hasan - Rudi Harianto.

Bakal pasangan calon jalur perseorangan awalnya harus memenuhi persyaratan batas minimal dukungan pada Minggu (12/5), namun KPU Kabupaten Bogor melakukan perpanjangan hingga 15 Mei.

KPU Kabupaten Bogor menyatakan pasangan bakal calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada wajib mengantongi minimal 252.814 dukungan dari masyarakat yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Syarat minimal dan persebaran dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 sebanyak 252.814 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 21 kecamatan," ujar Adi.

Persyaratan tersebut mengacu ketentuan Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang menyebutkan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

Coco Gauff Juara Cincinnati Open 2026! Tampil Perkasa dan Ukir Prestasi Gemilang

Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati Bakal Direlokasi, Ini Persiapannya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.