Konsumen Perlu Berhati-hati dalam Berinvestasi
Jumat, 17 Mei 2024, 11:16 WIBJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis, sebagai respons dalam menanggapi pemberitaan terkait dugaan hilangnya dana nasabah pada Bank BTN.
"Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (16/5).
Namun, jika kesalahan berupa kelalaian pada pihak konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak bank.
OJK saat ini sedang meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah.
Friderica membagikan sejumlah tips untuk menghindari investasi bodong, yakni tidak mudah tergiur dengan janji untung fantastis, mengecek legalitas penawaran investasi, menyimpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi, serta tidak mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer.
"Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Agar simpananmu dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS," ujarnya.
Masyarakat dapat mengecek legalitas penawaran investasi dengan cara menghubungi atau mendatangi lembaga jasa keuangan tersebut untuk memastikan kebenaran produk investasi yang ditawarkan.
"Simpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank," tuturnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bank Jakarta Raih Indonesia 50 Best CEO Awards & Indonesia Best COO Awards 2026
-
Menpar Puji Bukittinggi dan Jam Gadang, Siap Dorong Wisata ke Kancah Internasional
-
OJK proyeksikan kredit UMKM tumbuh positif
-
Menaker Serukan agar Penempatan Magang Sesuai Latar Belakang Pendidikan
-
Mulai 1 Mei, Pengendara Motor Listrik di Beijing Wajib Pakai Helm
-
Tim PWI Pusat Tuntaskan Penyelarasan AD/ART
-
Pemprov Tawarkan Investasi Senilai Rp271 Triliun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.