KPU Jemput Bola Rekrut PPS Pilkada DKI Selama Perpanjangan Pendaftaran
Sabtu, 11 Mei 2024, 00:19 WIBJakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI melakukan jemput bola untuk merekrut Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selama perpanjangan pendaftaran hingga 11 Mei 2024.
"Kami lakukan upaya menjemput bola selama perpanjangan masa pendaftaran supaya jumlah kebutuhan PPS di masing-masing kelurahan itu dapat terpenuhi," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari di Gedung KPU DKI Jakarta, Jumat.
Astri menuturkan masa perpanjangan pendaftaran PPS dilaksanakan tiga hari, yakni dimulai 9 hingga 11 Mei 2024.
Hingga kini, KPU wilayah kabupaten/kota telah memulai merekrut PPS terutama di lima kawasan Jakarta yang kurang pendaftar.
Lima kawasan itu, yakni 16 kelurahan di Jakarta Timur, 23 kelurahan di Jakarta Selatan, 14 kelurahan di Jakarta Barat, 19 kelurahan di Jakarta Pusat dan dua kelurahan di Kepulauan Seribu.
"Jadi memang kita mengejar jumlah minimal kebutuhan karena satu kelurahan dibutuhkan tiga orang PPS," ujarnya.
Dia menegaskan kurangnya pendaftar PPS ini bukan lantaran animo masyarakat menurun, namun dalam pemetaannya seperti di kawasan apartemen elite terbilang sulit dijangkau.
Karena itu, dalam upaya jemput bola tersebut, KPU DKI akan berkoordinasi dengan pihak RT, RW hingga lurah setempat untuk mengajak masyarakat mendaftar sebagai anggota PPS.
"Apartemen kan memang daerah yang sulit merekrut anggota PPS sehingga diperlukan upaya jemput bola," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta membutuhkan sebanyak 801 orang untuk menjadi petugas PPSyang tersebar di 267 kelurahan DKI Jakarta untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Persyaratan untuk menjadi anggota PPS adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun dan berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Selain itu surat kesehatan dari rumah sakit, surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian serta surat keterangan tidak pernah dipidana.
Selanjutnya memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
Sebelumnya, pendaftaran untuk PPS Pilkada DKI Jakarta dilakukan selama tujuh hari, mulai 2 Mei hingga 8 Mei 2024 di kantor KPU Kabupaten/Kota.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KPU Pastikan IPP Pemilu dan Pilkada Jadi Instrumen Refleksi Penguatan Demokrasi
-
Pemerintah Diminta Segera Siapkan Mitigasi Atasi Kemarau Panjang
-
Target Penerimaan Pajak Rp 2.357,7 Triliun pada 2026, Pemerintah Siapkan Strategi Perketat Pengawasan
-
Kejar Waktu, BOPPJ Pacu Proyek Raksasa Pengaman Pantura Jawa
-
Menegakkan HAM dalam Pemilu dan Pemilihan
-
Negara Kuasai Kembali 321 Hektare Tambang Ilegal dari dari PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
-
AS Terapkan Blokade Total Kapal Tanker Minyak Venezuela, Ketegangan Global Meningkat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.