MK Pertanyakan Molornya Rekapitulasi Hasil Pileg DPRD Kota Tangsel

Selasa, 07 Mei 2024, 01:20 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait molornya rekapitulasi suara hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif (Pileg) 2024 DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

"Bu Betty kalau peristiwa seperti ini terjadi di mana selain di Tangerang Selatan?" tanya Suhartoyo kepada Komisioner KPU RI Betty Epsilon dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (6/5).

Ket. Foto: Komisioner KPU RI Betty Epsilon — Sumber: Antaranews

Betty menjawab, keterlambatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara terjadi di beberapa tempat, terutama di kota-kota besar. Hal yang sama, kata dia, juga pernah terjadi pada Pemilu 2019.

Suhartoyo kemudian bertanya apakah kejadian tersebut termasuk ke dalam kategori force majeure (keadaan kahar) atau tidak. Menurut Betty, kejadian tersebut masuk ke dalam situasi di luar perencanaan penyelenggara pemilu.

Untuk diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Tangerang Selatan selesai dilakukan pada 6 Maret 2024. Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024, rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota seharusnya rampung pada 5 Maret 2024. "Jadi memang kemudian ada yang lebih di tanggal 5 (Maret)?" tanya Suhartoyo.

"Betul, khususnya di kota-kota besar, jumlah TPS yang dikendalikan oleh kecamatan itu cukup besar," jawab Betty.

Lebih lanjut, Suhartoyo bertanya kepada Betty mengenai landasan hukum mengenai dasar hukum force majeure dan situasi di luar perencanaan sehingga pengunduran rekapitulasi suara seolah-olah diperbolehkan. Suhartoyo menyebut KPU melakukan diskresi dalam kondisi tersebut.

Betty mulanya menjawab dengan menjelaskan isi Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Akan tetapi, Suhartoyo menyela jawaban Betty karena dinilai tidak sesuai dengan inti pertanyaan.

"Ya itu sudah. Yang kami tanya adalah ini kan ada diskresi karena ada persoalan kategori force majeure atau pun di luar perencanaan tadi itu kemudian seolah boleh ada keterlambatan, ini dasarnya di mana diskresi ini?" tanya Ketua MK.

Kemudian, Betty menjelaskan bahwa KPU memang telah menetapkan jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi secara teknis dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024. Namun, kata dia, ada situasi di luar rencana dan kendali yang menyebabkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengeluarkan Surat Nomor 454.

"Artinya ada pengecualian ketika jadwal itu tidak bisa terpenuhi kemudian ada huruf a dan b?" tanya Suhartoyo.

Ketua MK mendalami soal keterlambatan rekapitulasi suara ini ketika Kuasa Hukum KPU RI, Ali Nurdin menyampaikan jawaban selaku Termohon untuk Perkara PHPU Pileg 2024 Nomor 64, 77, 70, 101, 135, 95, dan 84.

Ali menyebutkan bahwa para Pemohon pada pokoknya mendalilkan proses penetapan hasil pemilu oleh KPU Kota Tangsel tidak berdasar menurut hukum. Namun, KPU menyatakan dalil tersebut tidak benar.

"Dalil Pemohon yang menyatakan termohon telah melewati batas waktu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota paling lama 20 hari sejak hari pemungutan adalah tidak benar," kata Ali.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.