Ini Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan di Pilkada Sinjai

Selasa, 07 Mei 2024, 06:39 WIB

Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai mengumumkan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai 2024.

"Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa, dukungan paling sedikit 10 persen," kata Ketua KPU Kabupaten SinjaiMuhammad Rusmin saat dikonfirmasi dari Makassar, Senin (6/5).

BerdasarkanPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, lanjut dia, syarat minimal dukungan sebanyak 19.619 dukungan.

Jumlah tersebut pada sebaran minimal sebanyak lima kecamatan sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Sinjai Nomor 334 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024.

"Penghitungan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan berdasarkan DPT pemilihan umum terakhir," ujar Rusmin.

Syarat minimal dukungan yang diserahkan sebanyak 19.619 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 5 kecamatan sesuai Keputusan KPU Kabupaten Sinjai Nomor 334 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024.

Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang diserahkan terdiri atas surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK.

"Pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK," ujar Rusmin.

Ia menegaskan bahwa Pengumuman Nomor: 437/PL.02.2-Pu/7307/2024 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024 mengacu pada ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada).

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Fitur Baru ChatGPT di iOS: Bisa Akses Foto Terbaru Tanpa Buka Galeri

Gempa M 5,9 Guncang Jepang Dekat Tokyo: 37 Orang Terluka, Kereta Sempat Lumpuh!

Perang Dagang AS-Kanada Memanas: Mark Carney Siapkan Bea Masuk Produk Washington

Xabi Alonso Yakin Cole Palmer Tampil Menawan Bersama Chelsea Jelang Laga Lawan Fulham

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.