Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mendag Tegaskan Semua Hewan Potong Harus Bersertifikasi Halal Oktober 2024

📅 Sabtu, 04 Mei 2024, 09:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mendag Tegaskan Semua Hewan Potong Harus Bersertifikasi Halal Oktober 2024 Doc: ANTARA/Shofi Ayudiana
Ket. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan) meninjau rumah potong unggas di Kawasan Industri Pulogadung Rumah Potong Unggah (RPU) Rawa Kepiting, Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa semua hewan potong harus bersertifikasi halal selambat-lambatnya pada Oktober 2024.

Saat meninjau Kawasan Industri Pulogadung Rumah Potong Unggas (RPU) Rawa Kepiting, Jakarta, Sabtu (4/5), Zulkifli mengatakan bahwa sertifikasi halal ini penting untuk memastikan kebersihan dan kehalalan produk daging yang dikonsumsi masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut.

Sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku untuk ayam, tetapi juga daging sapi, kambing, dan hewan potong lainnya.

"Saya mengajak teman-teman yang usaha di bidang peternakan ayam untuk melakukan pemotongan ayam secara sempurna, halal, sehat, bersih agar konsumen bisa mendapat ayam yang higienis," ucap Zulhas, sapaan akrabnya.

"Oktober nanti memang sudah tidak boleh ditawar-tawar lagi, semua harus bersertifikat halal," kata dia melanjutkan.

Ia mengatakan wajib sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku bagi hewan potong yang diproduksi industri besar, tetapi juga rumah potong hewan skala kecil maupun rumahan.

"Kalau rumah potong yang kecil-kecil ini kan bisa bergabung (dengan industri besar). Prinsipnya jangan menyusahkan, tetapi sertifikat (halal) ada dan higienis," ujar dia.

Zulhas menambahkan sertifikasi halal ini juga penting karena saat ini pemerintah sedang berupaya untuk meningkatkan dan mengutamakan hak-hak perlindungan konsumen.

Wajib sertifikasi halal diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Ada tiga produk yang wajib bersertifikasi halal, yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan; serta produk hasil dan jasa penyembelihan. Semua produk ini wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Sentimen The Fed Masih Domi...
Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.