RUU Bahasa Daerah Akan Perkuat Komitmen Pemda
Kamis, 02 Mei 2024, 01:20 WIBJAKARTA - Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), E. Aminudin Aziz, menilai Rancangan Undang-undang Bahasa Daerah dapat memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD). Menurutnya, hal tersebut dapat terwujud jika klausul tersebut masuk dalam RUU.
"Andai kata ada klausul-klausul yang mengatakan bagaimana tanggung jawab dan kewajiban dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, masyarakat, pasti akan menguatkan. Sehingga revitalisasi bahasa daerah ini menjadi sejalan," ujar Aminudin, dalam Taklimat Media Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) Rapat Koordinasi Penguatan Revitalisasi Bahasa Daerah 2024 di Jakarta, Rabu (1/5).
Dia menjelaskan, RUU Bahasa Daerah batal disahkan pada periode pemerintahan tahun 2019-2024 karena terkendala waktu pembahasan, sehingga akan kembali dibahas pada pemerintahan selanjutnya. Meski begitu, pihaknya sudah menyertakan ratusan Daftar Inventaris Masalah (DIM) sebagai prosedur pembuatan UU.
"Kemarin kita diminta untuk mengisi DIM. Kita sudah berikan ini yang sudah ada aturannya ini, kemudian perlu diperbaiki ini, segala macam," jelasnya.
Peraturan Daerah
Aminudin mengungkapkan, antusiasme pemerintah daerah terhadap program RBD terus meningkat tiap tahunnya. Menurutnya, pemerintah daerah juga sudah melihat ada peluang kapitalisasi dalam program RBD.
Dia menambahkan, komitmen pemerintah daerah dalam RDB ditandai dengan lahirnya peraturan daerah (Perda). Menurutnya, hal tersebut merupakan indikasi positif dalam program RDB.
"Jumlahnya (Perda) berubah-ubah terus nih. Ada yang sudah tahap pembahasan, ada yang sudah disetujui gitu ya. Jadi ini yang menurut saya satu indikasi positif gitu ya," katanya.
Aminudin menerangkan, untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam program RDB, pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan kepala daerah dari 38 provinsi serta perwakilan bupati/wali kota. Rakor tersebut diharapkan dapat menghasilkan strategi dan tindakan bersama untuk pelestarian bahasa daerah.
"Revitalisasi bahasa daerah itu bukan untuk menghilangkan seluruh potensi yang akan membuat sebuah bahasa daerah itu hilang. Tapi ini untuk mencegah dan memperlambat terjadinya kepunahan bahasa daerah," terangnya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Pembunuh PM Shinzo Abe Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
-
Melestarikan dan Mengembangkan Bahasa Daerah Lewat Festival Tunas Bahasa Ibu
-
Nggak Was-Was Lagi Lewat Manyar Gresik, Kemen PU Jamin Jembatan Baru Kelar Agustus 2026
-
Ini Wajib Ditiru Indonesia! India Luncurkan Aplikasi ‘AI’ untuk Selamatkan Banyak Bahasa Suku Sebelum Punah
-
Perang Iran, Wali Kota Malang Berangkat ke Kantor Naik Sepeda
-
Pelestarian Bahasa Daerah Menjadi Bagian dari Pembangunan
-
MRT Lagi Gembira, Hari Ini Ultah Memberlakukan Tarif Hanya Rp243
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.