RUU Bahasa Daerah Akan Perkuat Komitmen Pemda

Kamis, 02 Mei 2024, 01:20 WIB

JAKARTA - Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), E. Aminudin Aziz, menilai Rancangan Undang-undang Bahasa Daerah dapat memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD). Menurutnya, hal tersebut dapat terwujud jika klausul tersebut masuk dalam RUU.

"Andai kata ada klausul-klausul yang mengatakan bagaimana tanggung jawab dan kewajiban dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, masyarakat, pasti akan menguatkan. Sehingga revitalisasi bahasa daerah ini menjadi sejalan," ujar Aminudin, dalam Taklimat Media Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) Rapat Koordinasi Penguatan Revitalisasi Bahasa Daerah 2024 di Jakarta, Rabu (1/5).

Ket. Foto: RAKOR PENGUATAN REVITALISASI BAHASA DAERAH -- Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), E. Aminudin Aziz dalam Taklimat Media Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) Rapat Koordinasi Penguatan Revitalisasi Bahasa Daerah 2024 di Jakarta, Rabu (1/5). — Sumber: Koran Jakarta/Muhamad Ma’rup

Dia menjelaskan, RUU Bahasa Daerah batal disahkan pada periode pemerintahan tahun 2019-2024 karena terkendala waktu pembahasan, sehingga akan kembali dibahas pada pemerintahan selanjutnya. Meski begitu, pihaknya sudah menyertakan ratusan Daftar Inventaris Masalah (DIM) sebagai prosedur pembuatan UU.

"Kemarin kita diminta untuk mengisi DIM. Kita sudah berikan ini yang sudah ada aturannya ini, kemudian perlu diperbaiki ini, segala macam," jelasnya.

Peraturan Daerah

Aminudin mengungkapkan, antusiasme pemerintah daerah terhadap program RBD terus meningkat tiap tahunnya. Menurutnya, pemerintah daerah juga sudah melihat ada peluang kapitalisasi dalam program RBD.

Dia menambahkan, komitmen pemerintah daerah dalam RDB ditandai dengan lahirnya peraturan daerah (Perda). Menurutnya, hal tersebut merupakan indikasi positif dalam program RDB.

"Jumlahnya (Perda) berubah-ubah terus nih. Ada yang sudah tahap pembahasan, ada yang sudah disetujui gitu ya. Jadi ini yang menurut saya satu indikasi positif gitu ya," katanya.

Aminudin menerangkan, untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam program RDB, pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan kepala daerah dari 38 provinsi serta perwakilan bupati/wali kota. Rakor tersebut diharapkan dapat menghasilkan strategi dan tindakan bersama untuk pelestarian bahasa daerah.

"Revitalisasi bahasa daerah itu bukan untuk menghilangkan seluruh potensi yang akan membuat sebuah bahasa daerah itu hilang. Tapi ini untuk mencegah dan memperlambat terjadinya kepunahan bahasa daerah," terangnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.