Kemenhub Terbitkan Permen Harmonisasi Sistem Pemeriksaan Kapal Berbendera Indonesia
Selasa, 30 Apr 2024, 10:09 WIBJAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia.
Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan sertifikasi kapal guna mendukung keselamatan pelayaran sehingga dibutuhkan keseragaman jadwal pemeriksaan dan masa berlaku sertifikat pada kapal berbendera Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi mengatakan, untuk menampung kebutuhan masyarakat mengenai keseragaman pemeriksaan dan masa berlaku sertifikat pada kapal berbendera Indonesia maka pengaturan terkait pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal, garis muat kapal, dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim perlu penyempurnaan.
"Hal tersebut yang mendasari Kemenhub untuk melakukan harmonisasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan pada kapal berbendera Indonesia yang dituangkan dalam produk hukum Peraturan Menteri Perhubungan," ujar Capt. Antoni di Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut Capt. Antoni menjelaskan, harmonisasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal merupakan pedoman dalam pengaturan terhadap keseragaman pelaksanaan pemeriksaan dan jenis sertifikasi yang pemberlakuannya disesuaikan dengan jenis dan ukuran kapal.
Namun demikian, terdapat beberapa kapal berbendera asing yang dikecualikan di antaranya kapal perang, kapal pengangkut tentara, kapal negara yang tidak dipergunakan untuk niaga, kapal kaya yang dibangun secara tradisional, kapal pesiar wisata yang tidak dipergunakan untuk kepentingan niaga, dan kapal penangkap ikan.
Adapun jenis pemeriksaan untuk penerbitan atau pengukuhan sertifikat kapal terdiri atas pemeriksaan keselamatan kapal, pemeriksaan garis muat kapal, pemeriksaan pencegahan pencemaran kapal, pemeriksaan manajemen air balas kapal, pemeriksaan sesuai koda, pemeriksaan kapal yang berganti bendera dari negara lain dan pemeriksaan untuk kapal yang beroperasi di perairan kutub.
"Peraturan Menteri ini berlaku setelah enam bulan sejak tanggal diundangakan tanggal 16 April 2024 dan pembinaan serta pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut," tutup Capt. Antoni.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Gereja Katedral Jakarta Selenggarakan Misa Pontifikal Natal 2025
-
LRT Jabodebek bersama Kemenhub perkuat kesiapan rangkaian TS 20
-
Taylor Fritz dan Coco Gauff Pimpin Amerika Serikat Pertahankan Gelar United Cup
-
Tim Audit Sistem Manajemen Pengamanan Korsabahara Polri, Cek Implementasi "SMP" Obvitnas di PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bogor
-
Cuaca Jakarta di Akhir Pekan, Sebagian Wilayah Cerah Berawan dari Pagi hingga Siang
-
Pacu Jalur vs Dragon Boat: Beda Format, Satu Ruh Sungai
-
September Jadi Musim Emas, Purwakarta Panen Raya Padi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.