Pemkab Jayapura: Penerimaan DPRK Jalur Adat Masih Tunggu Peraturan Gubernur
Jumat, 26 Apr 2024, 17:58 WIBSENTANI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua menyatakan penerimaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota melalui jalur pengangkatan kursi adat masih menunggu peraturan gubernur (Pergub).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat mengatakan,Pergub atau surat dari Gubernur Papua itulah yang menjadi dasar tahapan perekrutan dilakukan.
"Surat itu untuk membentuk sekretariat, setelah itu dibentuklah Panitia Pemilihan (Pampil) untuk memilih Panitia Seleksi (Pansel) yang akan diberikan SK oleh Provinsi dalam hal tersebut Pj Gubernur," katanya.
Menurut Hamid, setelah itu Pansel yang akan melakukan penjaringan calon anggota DPRK sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
"Tugas Panpel akan melakukan penjaringan calon anggota DPRK dari sembilan dewan adat suku (DAS) di Kabupaten Jayapura," ujarnya.
Dia menjelaskan, penjaringan anggota DPRK Kabupaten Jayapura terdapat delapan kursi yang merupakan perbandingan dari 30 kursi DPRD Kabupaten Jayapura dari hasil Pemilu 2024.
"Jadi untuk delapan kursi itu, perhitungannya, empat anggota DPRD banding satu anggota DPRK dari pengangkatan kursi jalur adat," katanya.
Dia menambahkan, dari delapan kursi DPRK yang siap dijaring oleh Pansel harus ada 30 persen perwakilan dari perempuan sesuai dengan amanat undang-undang nomor 21 tahun 2021 tentang otonomi khusus.
"Itu dilakukan dengan harapan perempuan juga harus berkontribusi dalam setiap pembangunan di Kabupaten Jayapura," ujarnya.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Harga Plastik Bergejolak, Bapanas Ambil Langkah Cepat Demi Jaga Stok Beras SPHP
-
Pemerintah Perluas Akses Digital 1.200 UMKM Lewat STARt x Genmatic
-
Sejumlah Prodi Akan Ditutup, Komisi X DPR RI: Perguruan Tinggi Jangan hanya Jadi Pabrik Tenaga Kerja
-
Hilirisasi Tahap II Digulirkan, Sektor Energi Jadi Fokus Utama
-
5 Rekomendasi MTI untuk Dongkrak Industri Penerbangan Nasional
-
Warga Terdampak Banjir Jayapura Terima Bantuan 1 Ton Beras per Kampung
-
Dua perjalanan Argo Parahyangan Dibatalkan Imbas Tabrakan Maut di Bekasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.