KPU RI Fokus untuk Hadapi PHPU Pileg

Jumat, 26 Apr 2024, 01:10 WIB

DEPOK - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap mengatakan lembaganya menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk focus menghadapi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menjelaskan rakor yang diadakan pasca-PHPU Pilpres 2024 berakhir itu berlangsung selama tiga hari hingga 25 April 2024, dan mengundang KPU Provinsi seluruh Indonesia.

Ket. Foto: Daftarkan PHPU Pileg -- Pemohon sebagai Pihak Terkait mendaftarkan diri dalam sengketa perkara Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif tahun 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (25/4). MK telah meregistrasi sebanyak 297 perkara PHPU anggota DPR, DPRD, dan DPD, dan akan akan menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota legislatif atau sengketa Pileg 2024 mulai Kamis (2/5). — Sumber: ANTARA/Muhammad Adimaja

"Rakor pemetaan potensi gugatan sengketa. Kan mulai besok (Rabu, 24 April 2024) itu keluar nomor registrasi, nomor register dari gugatan legislatif. Kalau kemarin Pilpres udah tutup nih, sekarang masuk ke legislatif ada DPR, DPD, dan itu 14 hari lagi nanti sidangnya," ujar Parsadaan di Kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, kemarin.

Ia mengatakan bahwa rapat untuk menghadapi PHPU Pileg dilakukan seiring dengan tahapan Pilkada serentak 2024 yang sudah berjalan.

Pada Senin (22/4), MK memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.