Sikap Tegas, Parlemen Inggris Sahkan RUU Deportasi Pencari Suaka ke Rwanda

Rabu, 24 Apr 2024, 00:23 WIB

Moskow - Parlemen Inggris pada Senin (22/4) mengesahkan rancangan undang-undang yang akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah Inggris untukmendeportasipara pencari suaka ke Rwanda, negara di Afrika.

RUU kontroversial tersebut disahkan setelah majelis tinggi Parlemen Inggris, Dewan Bangsawan(House of Lords), menarik usulan amendemen RUU yang diajukannya kepada majelis rendah, Dewan Rakyat.

"Pengesahan undang-undang yang penting ini tidak hanya menjadi sebuah langkah maju tapi merupakan perubahan fundamental terhadap migrasi global," ucap Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak dalam pernyataannya, Selasa.

"Dengan disahkannya undang-undang ini, kita dapat melakukan hal tersebut dan menjadi penegasan bahwa jika ada yang datang (ke Inggris) secara ilegal, mereka tidak akan bisa tinggal di sini," kata dia, menambahkan.

PM Inggris mengatakan bahwa fokus pihaknya saat ini adalah segera menerapkan UU tersebut. Ia juga meyakini bahwa tidak ada lagi pihak yang dapat merintangi pemerintah untuk melakukan deportasi.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Inggris James Cleverly mengatakan pengesahan RUU tersebut memberi lampu hijau untuk melakukan persiapan akhir memulai penerbangan deportasi ke Rwanda.

"Kami merencanakan penerbangan deportasi dimulai dalam 10 hingga 12 pekan ke depan," kata Cleverly.

Pemerintah Rwanda dan Inggris pada 2022 menandatangani perjanjian migrasi, yang menyepakati bahwa individu yang oleh pemerintah Inggris dianggap sebagai migran tanpa dokumen atau pencari suaka akan diterbangkan ke Rwanda untuk pemrosesan suakanya.

Skema tersebut dikecam berbagai organisasi pembela hak asasi manusia serta kalangan politisi dan pejabat Inggris.

Penerbangan deportasi perdana ke Rwanda seharusnya sudah dilakukan pada Juni 2022 namun dibatalkan menyusul putusan dari Pengadilan HAM Eropa (ECHR) yang menyatakan kebijakan tersebut ilegal.

Pemerintah Inggris lantas mengulang penyusunan skema tersebut tahun lalu karena Mahkamah Agung Inggris memutuskan bahwa skema deportasi awal kurang menjamin keselamatan pencari suaka.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.