Kasus TPPO di RI Semakin Meluas
Selasa, 23 Apr 2024, 03:03 WIBKasus tindak pidana perdagangan orang saat ini semakin meluas baik dari segi kasusnya maupun sasarannya. Bahkan, target dari TTPO tidak hanya pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah, tetapi juga menengah ke atas.
JAKARTA - Deputi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyatakan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat ini semakin meluas tidak hanya dari jenis kasus, tetapi juga sasarannya.
"Target sasaran dalam TPPO ini juga semakin meluas tidak hanya kepada masyarakat kelompok berpendapatan rendah, tetapi juga yang menengah ke atas pun juga mengalami," ujar Woro, dalam Deputy Meet The Press, di Jakarta, Senin (22/4).
Dia menjelaskan, berdasarkan data kepolisian, kasus TPPO mengalami peningkatan cukup signifikan terutama di tahun 2023. Hal ini disebabkan adanya pengalihan Ketua Harian Satuan Tugas TPPO dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ke Kapolri.
"Jadi memang upaya-upaya penindakannya menjadi semakin serius, semakin strategis untuk bisa menemukenali terkait dengan korban maupun juga pelakunya," jelasnya.
Gugus Tugas
Woro mengungkapkan, pemerintah juga mengupayakan adanya penguatan Gugus Tugas (Gugas) TPPO di tingkat daerah. Secara kelembagaan, Gugas TPPO di daerah menyesuaikan dengan pemerintah pusat yang mengedepankan lintas sektor.
Dia menyebut, Gugas TPPO ini ada di seluruh daerah di Indonesia, hanya saja keaktifannya kurang optimal. Untuk itu, pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat turun ke daerah untuk aktivasi Gugus Tugas tersebut.
"Isunya adalah isu efektivitasnya dari gugus tugas tersebut. Itu yang menjadi catatan kita dan makanya kenapa kita turun ke lapangan untuk menguatkan gugus tugas-gugus tugas tersebut, mengkoordinasikan penguatan gugus tugas tersebut," katanya.
Woro menilai, pemerintah juga tengah memperkuat pelindungan Pekerja Migran melalui penguatan regulasi. Pemerintah tengah menyiapkan Perpres terkait Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia serta rencana aksinya.
"Ada beberapa hal yang harus kita perkuat. Ini yang perlu kita perbaiki dan target kita September ini akan kita selesaikan. Jadi ini ada beberapa regulasi-regulasi yang perlu kita perkuat di dalam penanganan TPPO ini," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM RI Dhahana Putra mengatakan pihaknya mendorong kolaborasi antar-kementerian lembaga untuk menangani permasalahan TPPO.
Menurut dia, kolaborasi yang matang diperlukan dari seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan pemahaman yang komprehensif perihal TPPO kepada publik, khususnya mereka yang berpotensi menjadi korban.
"Kami di Direktorat Jenderal HAM melihat adanya urgensi untuk melakukan diseminasi HAM terkait dengan bahaya TPPO isu ini, utamanya bagi adik-adik kita gen Z yang memang akan menghadapi dunia kerja," tutur Dhahana di Jakarta, Rabu.
Dhahana menyampaikan hal itu menanggapi 1.000 lebih mahasiswa dari 33 universitas Indonesia yang menjadi korban TPPO berkedok program magang atau ferien job ke Jerman.
Dhahana mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM sejati-nya telah melakukan sejumlah langkah mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban TPPO. ruf/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Jangan Jadi Korban Janji Palsu, Ribuan Calon Pekerja Migran Terancam Tertipu Modus Kerja Luar Negeri Ilegal
-
Tertib Tata Ruang dan Adaptif Teknologi, Kota Madiun Terbaik se-Jatim dalam Penataan Nama Rupabumi
-
Jelang Idulfitri, Kemendag Pantau 550 Pasar di 38 Provinsi
-
Polda Maluku Utara Siaga Bencana, 482 Personel Diterjunkan Dalam Operasi Aman Nusa II-2025
-
Australia Lacak Armada Angkatan Laut Tiongkok di Laut Filipina
-
Perpustakaan Terapung untuk Meningkatkan Literasi Anak di Bantaran Sungai Alalak
-
Gwen Stefani dan No Doubt Bakal Konser di Arena Canggih The Sphere Mei Tahun Depan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.