Kabar Baik, Pemerintah Siapkan Aturan Pencegahan Kekerasan Anak di Ranah Online
Selasa, 23 Apr 2024, 08:48 WIBJAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan aturan mengenai pencegahan kekerasan terhadap anak di ranah dalam jaringan (daring) yang akan menjadi peta jalan dalam upaya pencegahan dan penanganan dampak negatif internet.
"Ini Perpres yang dikawal Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA). Kemenko PMK sendiri bertindak menjadi panitia antar-kementerian," ujar Deputi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum di Jakarta, Senin (22/4).
Woro mengatakan saat ini anak-anak kian akrab dalam penggunaan gawai, termasuk akses terhadap internet. Pada saat bersamaan pengasuhan dan pendampingan orang tua terhadap anak-anaknya juga mengalami keterbatasan.
Kemudahan dalam mengakses internet tanpa ada pendampingan, lanjutnya, membuat anak-anak sangat rentan terhadap dampak negatif, seperti perundungan digital, kekerasan seksual online (sextortion), penipuan (scam), pornografi, hingga eksploitasi.
Menurutnya, peta jalan ini sedang disiapkan dalam bentuk perpres untuk memberikan arah, pedoman, dan mekanisme yang jelas dan terpadu bagi semua pihak yang terlibat dalam roadmap perlindungan anak di ranah daring.
Pihak-pihak tersebut meliputi anak, orang tua, guru, pengasuh, penyedia layanan internet, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil.
"Pada akhirnya ini melihat hulu dan muaranya, dan ujung-ujungnya kepada keluarga," kata Woro.
Ia mengatakan penyusunan aturan ini melibatkan berbagai kementerian/lembaga seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
- Kasus Kekerasan Anak
- Online
- Dunia Maya
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Polisi Tetapkan 13 Orang Pengelola Daycare Little Aresha Yogya Jadi Tersangka Kekerasan Anak
-
Bocah 6 Tahun Dianiaya Dua Remaja di Kramat Jati, Sempat Koma Kesetrum Tiang Listrik
-
53 Anak Jadi Korban Daycare Little Aresha Yogyakarta, Orangtua Korban Menuntut Keadilan
-
Ditjen Imigrasi Periksa Dugaan Pungli WNA di Batam, Kakanwil dan Kakanim Dicopot
-
Pakar Kesehatan: Fenomena El Nino dapat Tingkatkan DBD
-
KPK Dalami Proses Penyerahan Uang Pendaftaran Perangkat Desa Terkait Kasus Sudewo
-
Memperbaiki Regulasi untuk Mencegah Kekerasan Berulang di Daycare
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.