Kemensos Uji Publik Pengusulan DTKS melalui Musyawarah Desa
Sabtu, 20 Apr 2024, 03:03 WIBKemensos melakukan uji public pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial lewat musyawarah desa, musyawarah kelurahan atau nama lain setingkat desa.
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan uji publik pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui musyawarah desa. Uji publik ini sangat penting sebagai komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas DTKS.
"Musyawarah desa, musyawarah kelurahan atau nama lain setingkat desa ini sangat penting dan diperlukan dalam proses perbaikan DTKS di daerah," ujar Sekretaris Jenderal Kemensos, Robben Rico, saat uji publik, di Jakarta, Jumat (19/4).
Uji publik dihadiri Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Satgasus Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, perwakilan unsur pengawas seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman RI. Selain itu bergabung pula secara daring peserta lain yang mewakili pemerintah daerah.
Robben mengatakan DTKS bukan data hasil survei melainkan data real yang bersumber dari desa, kelurahan atau nama lain setingkat desa. Dalam uji publik tersebut dibahas pula ketentuan tentang tata cara penyampaian usulan masuk DTKS, usulan menerima bantuan sosial, dan usulan penghentian atau penonaktifan data yang dilakukan melalui musyawarah desa, kelurahan, atau nama lain setingkat pemerintahan desa.
"Dibahas pula peran pemerintah daerah dalam penentuan kuota penerima bantuan sosial untuk masing-masing desa atau kelurahan," jelasnya.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Kemensos, Agus Zainal Arifin, berharap musyawarah desa atau kelurahan sangat strategis mengingat dilaksanakan minimal sekali dalam tiga bulan. Menurutnya, proses tersebut dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pemerintah desa atau pemerintah kelurahannya.
Kredibilitas Data
Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kemensos, Suhadi Lili, mengatakan upaya menjaga kredibilitas data dilakukan dengan mengimplementasikan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG). Setiap data yang dimasukkan sudah dilakukan check and balance.
"Sehingga data yang tersaji dalam DTKS betul-betul akurat dan bisa dijadikan rujukan dalam memberikan bantuan," ucapnya.
Sementara itu, Perwakilan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karina mengatakan, perlu keterbukaan dan transparansi saat verifikasi dan validasi data dalam musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. ruf/S-2
Berita Terkait:
-
Pelajar Kabupaten Bekasi Mulai Daftar Calon Anggota Paskibra 2026
-
Pemprov DKI Gandeng BMKG Bangun Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara
-
Mengoptimalkan Menu Telur di MBG untuk Stabilkan Harga
-
Tingkatkan Keselamatan Perjalanan, Kemenhub Intensifkan Rampcheck Bus Selama Libur Sekolah 2026
-
Kafilah Maros Juara Umum MTQ ke-34 Sulsel, Tampil Gemilang di Tingkat Provinsi
-
Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi.
-
Pedasnya Harga Cabai Rawit di Pasar Cipete, Jelang Idul Adha Capai Rp90 Ribu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.