Kemensos Uji Publik Pengusulan DTKS melalui Musyawarah Desa
Sabtu, 20 Apr 2024, 03:03 WIBKemensos melakukan uji public pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial lewat musyawarah desa, musyawarah kelurahan atau nama lain setingkat desa.
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan uji publik pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui musyawarah desa. Uji publik ini sangat penting sebagai komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas DTKS.
"Musyawarah desa, musyawarah kelurahan atau nama lain setingkat desa ini sangat penting dan diperlukan dalam proses perbaikan DTKS di daerah," ujar Sekretaris Jenderal Kemensos, Robben Rico, saat uji publik, di Jakarta, Jumat (19/4).
Uji publik dihadiri Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Satgasus Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, perwakilan unsur pengawas seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman RI. Selain itu bergabung pula secara daring peserta lain yang mewakili pemerintah daerah.
Robben mengatakan DTKS bukan data hasil survei melainkan data real yang bersumber dari desa, kelurahan atau nama lain setingkat desa. Dalam uji publik tersebut dibahas pula ketentuan tentang tata cara penyampaian usulan masuk DTKS, usulan menerima bantuan sosial, dan usulan penghentian atau penonaktifan data yang dilakukan melalui musyawarah desa, kelurahan, atau nama lain setingkat pemerintahan desa.
"Dibahas pula peran pemerintah daerah dalam penentuan kuota penerima bantuan sosial untuk masing-masing desa atau kelurahan," jelasnya.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Kemensos, Agus Zainal Arifin, berharap musyawarah desa atau kelurahan sangat strategis mengingat dilaksanakan minimal sekali dalam tiga bulan. Menurutnya, proses tersebut dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pemerintah desa atau pemerintah kelurahannya.
Kredibilitas Data
Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kemensos, Suhadi Lili, mengatakan upaya menjaga kredibilitas data dilakukan dengan mengimplementasikan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG). Setiap data yang dimasukkan sudah dilakukan check and balance.
"Sehingga data yang tersaji dalam DTKS betul-betul akurat dan bisa dijadikan rujukan dalam memberikan bantuan," ucapnya.
Sementara itu, Perwakilan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karina mengatakan, perlu keterbukaan dan transparansi saat verifikasi dan validasi data dalam musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. ruf/S-2
Berita Terkait:
-
Tol Jambi-Rengat Rp17 Triliun Dikebut, Pembebasan Lahan Ditargetkan Tuntas Desember 2026
-
Jackie, Si Elang Botak yang Viral Mati Setelah Jalani Perawatan Intensif
-
Tak Mau Kekurangan Air! Pemkab Lamongan Optimalkan Waduk dan Rawa untuk Irigasi
-
Kejuaraan paralayang internasional di Kabupaten Sumedang
-
Siaga Kabut Asap Karhutla, BULOG Jamin Stok Beras Aman dan Buka Jalur Bantuan Untuk Kalimantan
-
Wagub Rano Dorong Pelestarian Budaya Kampung Jakarta Lewat Buku Filosofi Orang Kampung
-
Era Suku Bunga Tinggi AS Jadi Ujian Ketahanan Kebijakan Ekonomi Nasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.