Pelaku Penipuan Arisan Bodong Ditangkap
Jumat, 19 Apr 2024, 18:35 WIBMakassar - Tim Satuan Reserse dan Kriminal Umum (Reskrim) Polres Gowa membekuk pelaku penipuan arisan dan investasi bodong secara daring berinisial NH alias Kiki.
"Pelakunya perempuan dan sudah diringkuspetugas. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan korbannya serta berapa jumlah kerugiannya," ujar Kepala Sub Bagian Subtansi Pidm Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat.
Pelaku kini ditahan di sel tahanan Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat pasal 378 KHUP dan 382 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan empat tahun penjara," kata Ipda Udin.
Pengungkapan kasus penipuan tersebut setelah sejumlah korbannya melapor ke Polres Gowa, selanjutnya dilakukan penyelidikan awal lalu menangkap pelakunya.
Modus yang dilakukan tersangka melalui media sosial dengan menjanjikan pengembalian dana Rp3,5 juta kepada korbannya dalam waktu sepekan, namun syaratnya harus menyetor Rp3 juta melalui rekeningnya.
"Pelaku mengakui arisan dan investasi bodong itu telah dijalankan selama tiga tahun. Awalnya lancar, namun mulai bermasalah pada Maret 2024. Kerugian arisan dari Rp1 juta sampai 28 jutaan," ungkapnya.
Salah seorang korbannya Reski Rasyid mengatakan ia tertarik mengikuti investasi tersebut setelah ditawarkan pelaku melalui media sosial dengan janji keuntungan bisa diterima antara 17 sampai dengan 20 persen.
Namun belakangan setelah uang dimasukkan untuk mendapatkan keuntungan dari investasi bodong tersebut senilai Rp28 jutaan tidak dikembalikan. Hingga akhirnya ia melaporkan penipuan itu ke Polres Gowa.
Berita Terkait:
-
Jaga Independensi LPS, Pansel Diingatkan Tidak Langgar UU Demi Loloskan Calon Tertentu
-
Bandar Udara Internasional Sentani Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi 18 Maret
-
Australia Cabut Hambatan Perdagangan untuk Daging Sapi AS
-
Kronologi Tipu Tipu Kontrakan Warisan di Bekasi, Jebak 63 Korban Kerugian Capai Rp 7 miliar!
-
Bocah 8 dan 10 Tahun Jadi Pelaku Pelemparan Batu KRL di Bogor, Begini Langkah PT KAI
-
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Modus Adopsi Bayi di Rumah Sakit Wilayah Jakarta Barat
-
Jangan Angkat! Ini 7 Tanda Telepon Penipu yang Bikin Tabungan Ludes Seketika
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.