Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Modus Baru, Tim Satgas Pungli Tangkap Dua Orang Pelaku Pungutan Liar di Purwakarta

📅 Jumat, 19 Apr 2024, 01:46 WIB | Oleh: Tim Penulis
Modus Baru, Tim Satgas Pungli Tangkap Dua Orang Pelaku Pungutan Liar di Purwakarta Doc: ANTARA/HO-Polres Purwakarta
Ket. Ketua Satgas Saber Pungli Purwakarta Kompol Ricky Ardipratama.

Purwakarta - Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menangkap dua orang yang diduga melakukan aksi pungli dengan modus retribusi pengamanan rel dan perawatan jalan desa.

Ketua Satgas Saber Pungli Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Purwakarta Kompol Ricky Ardipratama di Purwakarta, Kamis mengatakan dua orang yang diamankan karena diduga melakukan pungli itu masing-masing berinisial YS (47) dan AS (48).

Kedua orang tersebut merupakan warga Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Purwakarta. Mereka diamankan petugas setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) melakukan pungutan uang yang diduga sebagai pungli terhadap kendaraan pengangkut material alam di Jalan Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Purwakarta.

Dia menyebutkan bahwa kedua pelaku tersebut melakukan pungutan dengan modus sebagai retribusi pengamanan rel dan perawatan jalan desa.

"Hari ini Tim Saber Pungli Purwakarta melaksanakan kegiatan OTT di Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Purwakarta. Dalam kegiatan ini kami mengamankan dua terduga pungli dengan inisial YS dan AS," katanya.

Dalam penangkapan kedua orang itu, kata dia, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp205.000, karcis retribusi pengamanan rel warna pink sebanyak 161 lembar, karcis retribusi pengamanan rel warna hijau sebanyak 321 lembar dan dua buah handphone.

Menurut dia, kegiatan OTT ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Satgas Saber Pungli Jawa Barat, pada 6 Oktober 2023 tentang pekan pemberantasan pungli jalanan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat,.

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku memungut uang parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan jenis colt diesel dan Rp8.000 untuk kendaraan jenis tronton yang mengangkut material alam seperti batu ataupun pasir.

Pengendara mobil truk itu dimintai uang parkir setelah melintasi jalan di Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Purwakarta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Modena Tawarkan Diskon hingga 77 Persen di PRJ

33 menit yang lalu | Haryo Brono

Rona
Modena Tawarkan Diskon hing...
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.