Jangan Sampai Terlambat Memperpanjang, Gerai SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka di Lima Lokasi Pada Rabu
Rabu, 17 Apr 2024, 08:30 WIBJakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi pada Rabu.
Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta menjelaskan layanan SIM ini tersedia pukul 08.00-14.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
2. Jakarta Utara: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kopi Sumatera Utara Membidik Pasar Luar Negeri
-
Kemenhub Perkuat Keselamatan Nelayan Muara Angke
-
Pemkab Karawang Berkomitmen Benahi Tata Kelola Anggaran Tindak Lanjuti Arahan KPK.
-
Hilirisasi Harus Berbasis pada Teknologi Futuristik
-
Kemenekraf Fasilitasi Empat Merek Kuliner Jajaki Pasar Dunia
-
Normalisasi Sungai Selogowo Situbondo Pemprov Jatim Kerahkan Dua Ekskavator
-
Cegah Penyimpangan, Kejati NTB Siap Kawal Pemprov Kembangkan Pariwisata di Gili Tramena
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.