8.906 Napi di Lapas, Rutan, dan LPKA Jakarta Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Rabu, 10 Apr 2024, 14:04 WIBJAKARTA -Sebanyak 8.906 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Jakarta mendapatremisi khusus atau pengurangan masa tahanan pada hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya di Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (10/4), mengatakan narapidana mendapat remisi tersebut merupakan mereka yang dinyatakan berkelakuan baik.
"Pemberian remisi adalah penghargaan dari negara bagi setiap narapidana maupun anak yang mengikuti program pembinaan," kata Andika.
Ke-8.906 yang mendapatkan remisi terdiri atas di Lapas Kelas I Cipinang yang mendapat remisi sebanyak 2.228 orang, di Lapas Kelas IIA Salemba tercatat 1.359 orang, di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta sebanyak 2.442 orang.
Kemudian di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta tercatat 162 narapidana remisi, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Jakarta sebanyak 45 orang, di Rutan Kelas I Cipinang tercatat 1.299 orang.
Lalu di Rutan Kelas I Jakarta Pusat tercatat 1.168 narapidana mendapatkan remisi, dan di Rutan Kelas I Pondok Bambu sebanyak 203 orang.
Lalu di Rutan Kelas I Jakarta Pusat tercatat 1.168 narapidana mendapatkan remisi, dan di Rutan Kelas I Pondok Bambu sebanyak 203 orang.
"Pemotongan remisi khusus ini 15 hari sampai satu bulan," ujarnya.
Andika menuturkan dari total 8.906 narapidana mendapatkan remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, 158 orang di antaranya langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus (RK) II.
Andika berharap pemberian remisi ini dapat memacu semangat seluruh narapidana untuk memperbaiki diri dengan mengikuti seluruh program pembinaan.
"Mari kita manfaatkan momentum Idul Fitri sebagai sarana introspeksi diri atas segala kesalahan di masa lalu. Manusia paling baik adalah manusia yang menyadari kesalahannya," ucapnya
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kemenkumham, Ibnu Chuldun mengatakan perayaan Idul Fitri adalah momen kemenangan bagi umat Islam, yang juga tidak kalah pentingnya bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Islam.
Menurut dia, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi warga yang berguna.
"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi narapidana dan anak binaan untuk memperbaiki diri dan memulai kehidupan yang lebih baik setelah keluar dari masa hukuman," kata Ibnu.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Warga Agam Lalui Material Banjir Bandang demi Bersilaturahmi Lebaran
-
Jaga Stok Lebaran, Pertamina Patra Niaga Tambah 23 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
Idul Fitri untuk Memperkuat Kebersamaan, Presiden Beri Ucapan Selamat
-
Kementerian PU-BUJT Terapkan Diskon Tarif Tol 30 Persen di 29 Ruas Selama Periode Mudik Lebaran
-
Jaga Pasokan Energi Lebaran: Pelaut Pertamina Patra Niaga Rayakan Idulfitri di Laut
-
Iran Ultimatum Serangan Balik Jika AS Serang Infrastruktur
-
178 Ribu Tiket Terjual: Whoosh Menjadi Pilihan Masyarakat Bersilaturahmi Saat Lebaran
Berita Terbaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.