Terjadi Lonjakan Permintaan, KAI Daop 1 Operasikan Kereta Tambahan Gambir-Yogyakarta Mulai 6 April

Sabtu, 06 Apr 2024, 00:36 WIB

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi dan Divisi Regional 1 (Daop 1) Jakarta mengoperasikan kereta tambahan, KA KLB rute Stasiun Gambir menuju Yogyakarta mulai 6 April hingga 15 April mendatang untuk mengakomodir arus mudik dan arus balik .

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan pengoperasian kereta api tambahan, KA KLB Gambir-Yogyakarta untuk mengakomodir antusiasme masyarakat yang ingin mudik menggunakan jasa angkutan kereta api.

"KAI Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan KA KLB tambahan relasi Gambir-Yogyakarta PP yang tersedia mulai dari tanggal 6 April 2024 hingga 15 April 2024 guna mendukung kelancaran mudik lebaran 2024," kata Ixfandalam siaran pers resmi, Jumat.

Ixfan menyampaikan untuk rangkaian KA KLB tambahan relasi Gambir-Yogyakarta nantinya akan membawa 11 kereta yang terdiri dari 4 kereta eksekutif, 5 kereta ekonomi, 1 kereta makan dan 1 kereta pembangkit dalam 1 rangkaiannya. Keberangkatan KA KLB tambahan dari Stasiun Gambir dijadwalkan akan mulai pukul 12.45 WIB dan tiba di Stasiun Yogyakarta pukul 20.25 WIB.

Untuk ketersediaan tempat duduk, KA KLB tambahan relasi Gambir-Yogyakarta mempunyai kapasitas total sebanyak 560 tempat duduk yang tersedia.

"Untuk ketersediaan tempat duduk, dari 4 kelas eksekutif tersedia 200 tempat duduk sedangkan untuk 5 kelas ekonomi tersedia 360 tempat duduk," katanya.

Ixfan mengingatkan sejak diberlakukan aturan mulai 3 Agustus 2023 lalu, KAI telah menerapkan sanksi bagi pelanggan yang sengaja melebihi relasi tujuan yang tertera pada tiket. Sanksi tersebut berupa denda mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera. Aturan ini tidak hanya sebatas tentang denda, tetapi juga bisa berujung pada larangan naik kereta api sementara waktu.

"Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasicheck seatpassenger," ujar Ixfan.

Pelanggan yang kedapatan melebihi relasi stasiun tujuan akan diinformasikan tentang denda yang harus dibayar secara langsung di kereta dan akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. Besaran denda yang harus dibayarkan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh pelanggan, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan.

Jika pelanggan dengan sengaja melebihi relasi dan tidak mampu membayar di dalam kereta, mereka akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk membayar denda di loket stasiun dalam waktu 1x24 jam. Bagi yang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, mereka tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender, dan bagi yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”

Shin Tae-yong Puas Pola Permainan Persija Nyaris Sempurna Jelang Liga

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Event Budaya Lokal Dipadukan Sport dan Lifestyle Bakal Perkuat Pengembangan Mandalika

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.