Singapura Sahkan UU Baru Targetkan Penyalahgunaan Kartu SIM untuk Penipuan

Sabtu, 06 Apr 2024, 08:11 WIB

SINGAPURA - Pemerintah Singapura telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur tindakan kriminal dan hukuman yang lebih berat untuk pelaku yang menggunakan kartu SIM untuk penipuan.

RUU Penegakan Hukum dan Masalah Lainnya yang disetujui oleh Parlemen Singapura pada 2 April, mengidentifikasi tiga kelompok yang menggunakan kartu SIM lokal untuk memfasilitasi penipuan, yaitu pelanggan yang tidak bertanggung jawab, perantara, dan pengecer nakal yang menangani kartu tersebut.

Akan menjadi pelanggaran jika seseorang menyerahkan kartu SIM lokal yang telah didaftarkan atas namanya sendiri kepada orang lain, atau mengizinkan data pribadinya digunakan untuk mendaftar kartu SIM lokal.

Namun bagi yang mempunyai alasan yang sah seperti mendaftarkan kartu SIM untuk anggota keluarganya tidak akan dikenakan pelanggaran. Mereka yang tertipu hingga memberikan data pribadinya juga tidak akan dituntut.

Perantara menurut RUU tersebut adalah mereka yang menjadi makelar kartu SIM untuk disalahgunakan, termasuk menyediakan kartu SIM lokal untuk sindikat penipuan.

Seseorang yang memiliki 11 atau lebih kartu SIM tersebut, atau seseorang yang memiliki kartu SIM yang sebelumnya digunakan untuk kejahatan akan dikenakan pelanggaran.

Namun, seseorang dengan alasan yang sah seperti majikan yang menyimpan kartu SIM bagi karyawannya juga tidak akan dituntut.

Pengecer nakal adalah pihak yang memfasilitasi penipuan registrasi kartu SIM lokal.

Akan menjadi pelanggaran bagi penyedia layanan seluler atau pengecer jika mendaftarkan kartu SIM lokal menggunakan data pribadi seseorang tanpa izin, atau mengetahui bahwa data tersebut palsu atau menyesatkan, jika mereka yakin kartu tersebut disalahgunakan atau digunakan dalam kejahatan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh makelar dan pengecer kartu SIM akibat penyalahgunaan juga akan dikenakan denda hingga 10.000 dolar Singapura (Rp117 juta), dan hukuman penjara hingga tiga tahun untuk pelanggaran pertama.

Pelanggar yang berulang kali melakukan dapat didenda hingga 20.000 dolar Singapura (Rp235 juta) dan penjara hingga lima tahun.

Pada tahun 2023, Singapura menemukan 46.000 kasus penipuan telekomunikasi yang merupakan kasus terbanyak sejauh ini, dengan kerugian hingga 651,8 juta dolar Singapura (Rp7,6 triliun).

Ket. Foto: Ilustrasi kartu SIM. — Sumber: CNA/iStock

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.