Teten: Tujuan Sertifikasi Halal untuk Melindungi Umat Muslim
Rabu, 03 Apr 2024, 06:55 WIBMenteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengungkapkan tujuan sertifikasi halal untuk melindungi umat Muslim baik sebagai konsumen maupun pelaku UMKM.
"Tujuan sertifikasi halal sendiri untuk melindungi umat Muslim, jangan dari sisi konsumennya saja tetapi juga dari sisi produsennya," ujar Teten di Jakarta, Senin (1/4).
Dia mengatakan, Kemenkop UKM akan membicarakan dengan berbagai pihak termasuk dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), karena menurut perhitungan Kemenkop UKM memang sertifikasi halal kalau diterapkan pada Oktober 2024 nantinya tidak akan tercapai meskipun Kemenkop UKM terus akan mengupayakan agar hal tersebut dapat tercapai.
"Oleh karena itu saya mengusulkan adanya percepatan, yakni UMKM yang bisa dikategorikan jalur hijau, misalnya produk dan bahan bakunya itu sudah halal sehingga pelaku UMKM tersebut bisa melakukan self declare," kata dia.
Dengan demikian tidak harus lagi memakai prosedur yang panjang, sehingga hal ini juga mempermudah para pelaku UMKM Muslim yang berjualan produk halal.
Menurut Teten, para pelaku UMKM kecil paling banyak bergerak di sektor kuliner, sehingga mereka jangan dipersulit. "Jadi kita beranilah melakukanself declarekarena bahan bakunya sudah mendapatkan sertifikasi halal, lalu dibuat produk sehingga mestinya diberikan jalur hijau," kata dia.
Sebagian besar pelaku UMKM bergerak di bidang kuliner, kalau hal tersebut dilakukan kemungkinan penerapan sertifikasi halal pada Oktober tahun ini bisa tercapai. Tinggal nanti produk-produk UMKM untuk skincare, kosmetik, herbal dan produk-produk lainnya mengikuti karena pelaku UMKM yang bergerak di bidang ini jumlahnya tidak terlalu banyak.
Teten mengatakan bahwa yang paling terkendala terkait dengan sertifikasi halal ini nantinya merupakan para pelaku UMKM kuliner, kalau tidak maka perlu diperpanjang masa berlakunya supaya nantinya tidak terjadi pelanggaran hukum oleh pelaku UMKM.
"Mungkin kita harus kembalikan tujuan baik dari sertifikasi halal ini untuk melindungi umat Muslim jangan sampai mengonsumsi produk yang haram. Namun di sisi lain pelaku usahanya juga mayoritas umat Muslim," ujar MenkopUKM. Ant/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Hati-hati! "Lubang Maut" Kedalaman 3 Meter Muncul di Cipayung, Jalur Jaktim-Bekasi Putus Total
-
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo Ingin Festival Bedug Tetap Jadi Tradisi Ramadan di Jakarta
-
30 Ribu Jamaah Ziarah Kubro 2026 Hadir di Kota Palembang
-
Tutup Celah Shadow AI, Saviynt Luncurkan Solusi Keamanan Identitas Pertama untuk Agen AI Otonom
-
Apindo: Resiliensi Industri Kunci Bertahan dari Dampak Konflik Timur Tengah
-
Percepat Sertifikasi, Kemenperin Lindungi Pasar Domestik dari Serbuan Produk Impor
-
Satgas Kuala TNI–Jhonlin Bergerak Cepat Atasi Sedimentasi Muara Kuala Penaga
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.