• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Teten: Tujuan Sertifikasi ...

Teten: Tujuan Sertifikasi Halal untuk Melindungi Umat Muslim

Rabu, 03 Apr 2024, 06:55 WIB

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengungkapkan tujuan sertifikasi halal untuk melindungi umat Muslim baik sebagai konsumen maupun pelaku UMKM.

"Tujuan sertifikasi halal sendiri untuk melindungi umat Muslim, jangan dari sisi konsumennya saja tetapi juga dari sisi produsennya," ujar Teten di Jakarta, Senin (1/4).

Ket. Foto: MenkopUKM Teten Masduki. — Sumber: kemenkopukm.go.id

Dia mengatakan, Kemenkop UKM akan membicarakan dengan berbagai pihak termasuk dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), karena menurut perhitungan Kemenkop UKM memang sertifikasi halal kalau diterapkan pada Oktober 2024 nantinya tidak akan tercapai meskipun Kemenkop UKM terus akan mengupayakan agar hal tersebut dapat tercapai.

"Oleh karena itu saya mengusulkan adanya percepatan, yakni UMKM yang bisa dikategorikan jalur hijau, misalnya produk dan bahan bakunya itu sudah halal sehingga pelaku UMKM tersebut bisa melakukan self declare," kata dia.

Dengan demikian tidak harus lagi memakai prosedur yang panjang, sehingga hal ini juga mempermudah para pelaku UMKM Muslim yang berjualan produk halal.

Menurut Teten, para pelaku UMKM kecil paling banyak bergerak di sektor kuliner, sehingga mereka jangan dipersulit. "Jadi kita beranilah melakukanself declarekarena bahan bakunya sudah mendapatkan sertifikasi halal, lalu dibuat produk sehingga mestinya diberikan jalur hijau," kata dia.

Sebagian besar pelaku UMKM bergerak di bidang kuliner, kalau hal tersebut dilakukan kemungkinan penerapan sertifikasi halal pada Oktober tahun ini bisa tercapai. Tinggal nanti produk-produk UMKM untuk skincare, kosmetik, herbal dan produk-produk lainnya mengikuti karena pelaku UMKM yang bergerak di bidang ini jumlahnya tidak terlalu banyak.

Teten mengatakan bahwa yang paling terkendala terkait dengan sertifikasi halal ini nantinya merupakan para pelaku UMKM kuliner, kalau tidak maka perlu diperpanjang masa berlakunya supaya nantinya tidak terjadi pelanggaran hukum oleh pelaku UMKM.

"Mungkin kita harus kembalikan tujuan baik dari sertifikasi halal ini untuk melindungi umat Muslim jangan sampai mengonsumsi produk yang haram. Namun di sisi lain pelaku usahanya juga mayoritas umat Muslim," ujar MenkopUKM. Ant/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

Coco Gauff Juara Cincinnati Open 2026! Tampil Perkasa dan Ukir Prestasi Gemilang

Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati Bakal Direlokasi, Ini Persiapannya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.