Gerak Cepat, Belasan Penyu yang Akan Diselundupkan di Jembrana Dilepaskan ke Laut

Selasa, 02 Apr 2024, 00:15 WIB

Jembrana - Sebanyak 16 dari 18 ekor penyu hijau selundupan yang hendak dikirim ke Denpasar namun berhasil digagalkan Polsek Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali dilepaskan ke laut.

"Penyu-penyu yang dilepas ini dalam kondisi sehat, bahkan beberapa di antaranya siap bertelur. Sisanya masih dalam observasi, namun juga akan segera dilepaskan," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) Endang Tri Purwanto saat konferensi pers pengungkapan kasus ini di Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih, Desa Perancak, Jembrana, Bali, Senin.

Ket. Foto: Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Komandan Kodim 1617 Letnan Kolonel Infanteri Mohammad Aldiansyah, perwakilan Kejaksaan Negeri Negara, BKSDA serta aktivis pelestari satwa dan lingkungan melepaskan penyu di Jembrana, Bali, Senin (1/4/2024). — Sumber: ANTARA/Gembong Ismadi

Dia mengatakan selain mengamankan belasan ekor penyu yang diangkut dengan mobil pick up, Polsek Melaya juga menangkap satu orang pelaku dengan inisial IPT alias Ben di jalan Desa Melaya, Kecamatan Melaya Kamis (28/3) petang.

Dia mengungkapkan sebelumnya Polsek Melaya mendapatkan laporan masyarakat ada penyelundupan penyu di Pantai Klatakan, Kecamatan Melaya sehingga Kapolsek Komisaris (Kompol) I Komang Muliyadi memerintahkan anak buahnya melakukan pengejaran hingga pelaku tertangkap.

"Untuk menyelamatkan penyu-penyu itu, begitu diamankan langsung kami bawa ke Kurma Asih yang memiliki fasilitas penangkaran untuk satwa tersebut," katanya.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, kata dia, penyu yang diperoleh dari nelayan ini rencananya akan dibawa ke Denpasar.

Terkait penyelundupan penyu yang beberapa kali terungkap di wilayah hukum Polres Jembrana, bersama Pemkab Jembrana, BKSDA dan aktivis pelestari satwa dan lingkungan mengimbau masyarakat berhenti mengkonsumsi satwa dilindungi itu.

"Selain terancam punah sehingga dilindungi, penyu laut memiliki peran besar dalam menjaga ekosistem. Kami imbau berhenti mengkonsumsi daging penyu," katanya.

Oleh kepolisian, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Junto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Turut hadir dalam pelepasan ini Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Komandan Kodim 1617 Letnan Kolonel Infanteri Mohammad Aldiansyah, perwakilan Kejaksaan Negeri Negara, BKSDA serta aktivis pelestari satwa dan lingkungan.

Dalam kesempatan itu, Bupati Jembrana Nengah Tamba mengatakan pihaknya mendukung tindakan hukum terhadap pelaku penyelundupan penyu dan menyerukan masyarakat berperan aktif untuk melestarikan satwa tersebut.

"Jangan takut untuk melapor kepada aparat bila melihat ada penyelundupan penyu. Mari bersama-sama kita menjaga satwa ini agar tidak punah," katanya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.