Gerak Cepat, Belasan Penyu yang Akan Diselundupkan di Jembrana Dilepaskan ke Laut
Selasa, 02 Apr 2024, 00:15 WIBJembrana - Sebanyak 16 dari 18 ekor penyu hijau selundupan yang hendak dikirim ke Denpasar namun berhasil digagalkan Polsek Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali dilepaskan ke laut.
"Penyu-penyu yang dilepas ini dalam kondisi sehat, bahkan beberapa di antaranya siap bertelur. Sisanya masih dalam observasi, namun juga akan segera dilepaskan," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) Endang Tri Purwanto saat konferensi pers pengungkapan kasus ini di Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih, Desa Perancak, Jembrana, Bali, Senin.
Dia mengatakan selain mengamankan belasan ekor penyu yang diangkut dengan mobil pick up, Polsek Melaya juga menangkap satu orang pelaku dengan inisial IPT alias Ben di jalan Desa Melaya, Kecamatan Melaya Kamis (28/3) petang.
Dia mengungkapkan sebelumnya Polsek Melaya mendapatkan laporan masyarakat ada penyelundupan penyu di Pantai Klatakan, Kecamatan Melaya sehingga Kapolsek Komisaris (Kompol) I Komang Muliyadi memerintahkan anak buahnya melakukan pengejaran hingga pelaku tertangkap.
"Untuk menyelamatkan penyu-penyu itu, begitu diamankan langsung kami bawa ke Kurma Asih yang memiliki fasilitas penangkaran untuk satwa tersebut," katanya.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, kata dia, penyu yang diperoleh dari nelayan ini rencananya akan dibawa ke Denpasar.
Terkait penyelundupan penyu yang beberapa kali terungkap di wilayah hukum Polres Jembrana, bersama Pemkab Jembrana, BKSDA dan aktivis pelestari satwa dan lingkungan mengimbau masyarakat berhenti mengkonsumsi satwa dilindungi itu.
"Selain terancam punah sehingga dilindungi, penyu laut memiliki peran besar dalam menjaga ekosistem. Kami imbau berhenti mengkonsumsi daging penyu," katanya.
Oleh kepolisian, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Junto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Turut hadir dalam pelepasan ini Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Komandan Kodim 1617 Letnan Kolonel Infanteri Mohammad Aldiansyah, perwakilan Kejaksaan Negeri Negara, BKSDA serta aktivis pelestari satwa dan lingkungan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Jembrana Nengah Tamba mengatakan pihaknya mendukung tindakan hukum terhadap pelaku penyelundupan penyu dan menyerukan masyarakat berperan aktif untuk melestarikan satwa tersebut.
"Jangan takut untuk melapor kepada aparat bila melihat ada penyelundupan penyu. Mari bersama-sama kita menjaga satwa ini agar tidak punah," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Aksi Bersih di Danau Gunung Tujuh Relawan Kumpulkan 169 Kg Sampah
-
Sekolah Rakyat Dorong Potensi Siswa, Dinsos Sulsel Sebut Bakat Mulai Bermunculan.
-
Peredaran Obat Keras Ilegal di Garut Jadi Sorotan, Polres Tegaskan Tak Ada Toleransi.
-
Berawal dari Kejelian Petugas Patroli, Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba dengan Cara Dilempar
-
Mendag Budi Santoso Siapkan Kebijakan Baru Hadapi Produk Impor Pengganggu UMKM
-
Pembiayaan UMKM Dipercepat, Kementerian UMKM Gandeng OJK
-
Hiroshima Desak Negara-negara Menghapus Kepemilikan Senjata Nuklir
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.