Komnas HAM Apresiasi Pemerintah Soal Laporan Pelaksanaan Kovenan Hak Sipol

Minggu, 31 Mar 2024, 11:53 WIB

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi komitmen pemerintah Indonesia selaku Negara Pihak dalam Komite HAM PBB untuk isu Hak-Hak Sipil dan Politik (Sipol), dengan melakukan pelaporan berkala dari pelaksanaan Kovenan Hak-Hak Sipol.

"Hal ini penting untuk terus mendorong pemajuan dan perlindungan hak sipil dan politik di Indonesia," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (31/3).

Ket. Foto: Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro memberikan sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepakatan terkait Festival HAM 2024 di Jakarta, Senin (25/3/2024). — Sumber: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Atnike menjelaskan, sebelumnya, Komnas HAM telah menyampaikan laporan periodik kedua atas Kovenan Hak-Hak Sipol di Indonesia pada 11 Maret 2024.

Komite HAM PBB untuk Hak-Hak Sipol pun telah mengeluarkan kesimpulan dan rekomendasi pada Kamis (28/3) pada sidang ke-140 untuk membahas laporan periodik kedua tersebut.

Rekomendasi yang diberikan antara lain adalah agar pemerintah Indonesia untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM untuk melakukan inspeksi mendadak ke tempat-tempat penahanan di seluruh Indonesia, sehingga diperlukan adanya norma hukum yang mengatur kewenangan Komnas HAM.

Pemerintah direkomendasikan juga untuk memperkuat Komnas HAM dalam hal ketersediaan anggaran, alokasi sumber daya, dan dukungan teknis yang memadai untuk menunjang optimalisasi kerja Komnas HAM.

Selanjutnya, Komite HAM PBB merekomendasikan agar tersangka atau terdakwa teroris mendapatkan perlindungan hukum, yaitu hak untuk diberitahukan dakwaannya, hak untuk segera dibawa kasusnya ke pengadilan dalam waktu 48 jam, hak untuk mendapatkan bantuan hukum, dan menjamin hak keamanan dan kebebasan.

Komite HAM PBB juga merekomendasikan adanya revisi pada aturan hukuman mati agar sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Ayat 1 Kovenan Sipol tentang Hak Hidup, yaitu dengan membatasi penerapan hukuman mati hanya atas kejahatan-kejahatan serius saja, ketersediaan akses keadilan yang efektif, dan hak- hak konsuler untuk WNA yang sedang menghadapi eksekusi atau persidangan hukuman mati.

Terkait Pemilihan Umum (Pemilu), Komite HAM PBB merekomendasikan pemerintah untuk menjamin pemilu yang bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik yang sesungguhnya, menjamin independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU), merevisi ketentuan hukum yang membatasi, serta memastikan tempat pemungutan suara bisa diakses.

Rekomendasi lainnya adalah memberikan pelatihan reguler untuk aparat penegak hukum tentang investigasi dan pendokumentasian yang efektif untuk kasus penyiksaan, adanya jaminan hak setiap orang dalam kebebasan berpendapat dan berekspresi, dan adanya tempat-tempat pengungsian yang layak.

Atas rekomendasi-rekomendasi tersebut, Komnas HAM memberikan dukungannya dan mendorong pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti-nya dalam kebijakan maupun pelaksanaannya di tingkat nasional dan daerah.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.