Enam Oknum 'Debt Collector' Ditangkap karena Menarik Kendaraan Milik Warga dengan Kekerasan
Jumat, 29 Mar 2024, 02:00 WIBKabupaten Bandung - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Jawa Barat, mengamankan enam orang oknumdebt collectoratau penagih utang yang menarik paksa kendaraan bermotor milik masyarakat yang disertai dengan intimidasi dan kekerasan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis kejadian tersebut bermula adanya percobaan perampasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh para oknumdebt collectortersebut.
"Kami berhasil mengungkap kasusdebt collectoratau DC yang bertindak tidak sebagaimana seharusnya dan melakukan pemalangan, pemberhentian dengan paksa terhadap korban di tengah jalan di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung," kata Kusworo.
Kusworo menyampaikan bahwa saat kejadian korban yang sedang mengendarai kendaraan tiba dihadang oleh enam orang pelaku dengan melakukan intimidasi dan mengajak korban untuk ikut ke kantor pembiayaan di wilayah Cileunyi.
Dia menambahkan karena korban tersebut merasa tidak mempunyai hutang, maka korban menolak ajakan paradebt collectoruntuk menuju kantor pembiayaan.
"Salah satu pelaku berusaha mau mengambil atau merampas kunci kontak yang sedang korban pegang atau kuasai, sambil mengancam akan memecahkan kaca kendaraan milik korban," katanya.
Ia menegaskan kendaraan bermotor yang menunggak kredit tidak boleh diambil paksa karena sudah diatur dalam Undang-undang Fidusia.???????
Kusworo menjelaskan kesalahan yang dilakukan oleh para pelaku adalah tidak tidak mencantumkan nama di dalam surat tugas dari kantor pembiayaandan juga melakukan pengancaman terhadap korban.
"Paradebt collectortidak membawa dokumen berkas lengkap sesuai dengan ketentuan, dimana seharusnyadebt collectoritu membawa satu, membawa identitas petugas untuk menagih kendaraan," kata dia.
Ia mengimbau kepada masyarakat jika mengalami pengadangan oleh penagih utang dengan modus menarik paksa disertai intimidasi, maka diminta untuk meminta bantuan kepolisian.
Atas perbuatannya para pelaku dengan inisial FG, MYS, MRR, IS, HH, dan AM dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Barang Wajib Punya 2026: Jaket Nike Tech Presiden Maduro saat Diculik Pasukan Delta Force Viral dan Sold Out di AS
-
Cuaca Ekstrem dan Kabut Tebal, Polisi Tambah Papan Peringatan di Jalur Utama Puncak–Cianjur
-
Presiden Kolombia Siap “Angkat Senjata” Hadapi Ancaman Trump
-
Kerja Sama Grab & Hesai, Perkuat Infrastruktur Mobil Otonom di Asia Tenggara
-
Dirut Bulog Nyatakan Stok Beras Aman, Mencapai 4,3 Juta Ton
-
Bandar Udara Internasional Sentani Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi 18 Maret
-
Pengadaan Barang secara Elektronik Dukung Transparansi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.