Kejari Palangka Raya Eksekusi Hukuman Pada Dua Terpidana Pemilu 2024

Sabtu, 23 Mar 2024, 00:02 WIB

Palangka Raya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengeksekusi hukuman kepada dua terpidana pelanggar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berinisial MRP dan SMH.

Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Datman Ketaren di Palangka Raya, Jumat, membenarkan adanya eksekusi dua pasangan kekasih tersebut setelah divonis pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp2 juta subsider 1 bulan.

"Jaksa Pemilu di Kejari Palangka Raya akan menjebloskanMRP dan SMHke Lapas Palangka Raya," katanya.

Eksekusiitu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 46/Pid.Sus/2024/PN PIK dan Nomor: 47/Pid. Sus/2024/PN Plk.

Kedua terdakwa terbukti turut serta melakukan pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan memberikan suaranya lebih dari 1 kali pada 1 TPS atau lebih.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan bahwa para terdakwa melakukan perbuatan pidana bersama dengan saksi Eva Nuryana alias Mama Tara dan saksi Salasiah alias Iyah atau Mama Rizky.

Bahkan sampai saat ini juga belum ada pelaku lainnya atas kasus kecurangan di Pemilu 2024 yang dilaksanakan secara serentak itu.

Selanjutnya, Datman menegaskan, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penelitian berkas memberikan petunjuk pada Gakkumdu Kejari Palangka Raya dan Bawaslu setempat.

Kemudian juga ada terdapat sejumlah pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban dari fakta-fakta yang diperoleh saat persidangan.

"Kami terus menunggu tindakan atau upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Palangka Raya agar terciptanya rasa keadilan di masyarakat dan asas persamaan di mata hukum atau equality before the law," tegas Datman.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 533 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Di lokasi yang sama, Anggota Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kota Palangka Raya, Yansen juga memberikan penjelasan terkait keberatan yang disampaikan oleh kedua terdakwa.

Dirinya menambahkan dari Bawaslu setempat sendiri, jika memang kedua terdakwa merasa keberatan nantinya akan dirapatkan kembali bersama Anggota Gakkumdu.

"Kalau nantinya ada keberatan, kami akan plenokan di Sentra Gakkumdu, baik dari pihak Bawaslu, Kejaksaan dan pihak Kepolisian," demikian Yansen.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Karhutla Menggila! Kalsel Bentuk Tim Khusus untuk Tangani 3 Lokasi Prioritas

Tinggalkan Kemacetan Horor! Proyek Kereta Parung Panjang-Jasinga Siap Tembus 6 Stasiun Baru!

Pascakebakaran, 120 Bangunan di Desa Adat Sade Lombok Hangus Terbakar

Bupati Bogor Beri Kejutan! Tim Angklung HUT RI Diboyong Jalan-Jalan ke Taman Safari

Bikin Anak Pengungsi Tersenyum, Polri Gelar Trauma Healing Pascagempa Manggarai

Jonatan Nomor Satu Dunia Tunggal Putra Bulu Tangkis

Tebing Gunung Gajah, Menantang dan Keras Kepala tetapi Luar Biasa Indah

PSG Nyaris Tumbang, Dua Gol Ferran Torres Bawa Pulang Poin dari Rennes

Karhutla dan Asap Jadi Ancaman, Wamenko Dorong Penanganan yang Lindungi Kesehatan

Gagal Juara Bukan Akhir! Timo Apresiasi Mental Tangguh Timnya

Ratu Tisha Ungkap Mimpi Besar Timnas Indonesia: Harus Punya Mental Baja!

Tiongkok Mendadak Tunda Misi Bulan Chang’e-7, Ada Masalah Usai Roket Meledak

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.