Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan PHPU Tim Hukum AMIN
Kamis, 21 Mar 2024, 14:42 WIBJAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan pihaknya telah menerima permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
"Iya, dari pilpres. Dari tim 01 sudah masuk tadi. Penyerahan permohonan secara daring tadi malam, dini hari. Terus tadi datang (ke MK) untuk menyerahkan berkas," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
Dalam permohonannya, Timnas AMIN menginginkan agar pemungutan suara diulang tanpa menyertakan calon wakil presiden dari salah satu pasangan calon.
Mengenai kemungkinan dikabulkan atau tidaknya permohonan itu oleh MK atau tidak, Fajar mengatakan hal tersebut adalah bagian pokok perkara sehingga belum bisa menanggapi.
"Kita terlalu dini untuk menyampaikan. Kita fokus dulu penerimaan permohonan. Kita registrasi, baru bicara persidangan," ujarnya.
Sementara itu, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. juga menyatakan akan mengajukan permohonan perkara PHPU.
Mengenai kabar itu, Fajar mengatakan hingga kini belum ada komunikasi yang diterima MK.
"Belum ada. Kita tidak janjian. Kalau memang mau datang, kita layani. Kalau mengabarkan, ya kita layani juga, tetapi sejauh ini belum," ujarnya.
Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai presiden dan wakil presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya pada 1 Oktober 2024 diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mahkamah Konstitusi Larang Wakil Menteri Merangkap Jabatan Lain
-
Penutupan Bandung Zoo Berimbas Menurunnya Jumlah Wisatawan
-
Sidang pleno khusus laporan tahunan 2025 Mahkamah Konstitusi
-
Tembus Bollywood, Dikha “Aura Farming” Tampil di Lagu Penyanyi India
-
Aturan Lampu Lalu Lintas Merah, Kuning, Hijau di UU LLAJ Dipersoalkan di MK Oleh Penyandang Buta Warna Parsial
-
Polemik Ijazah Hakim MK Arsul Sani: AMPK Adukan Pimpinan Komisi III DPR ke MKD
-
Situasi Memanas! Thailand Evakuasi 60.000 Warga Akibat Bentrok dengan Kamboja
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.