Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan PHPU Tim Hukum AMIN

📅 Kamis, 21 Mar 2024, 14:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan PHPU Tim Hukum AMIN Doc: antarafoto
Ket. Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono

JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan pihaknya telah menerima permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

"Iya, dari pilpres. Dari tim 01 sudah masuk tadi. Penyerahan permohonan secara daring tadi malam, dini hari. Terus tadi datang (ke MK) untuk menyerahkan berkas," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).

Dalam permohonannya, Timnas AMIN menginginkan agar pemungutan suara diulang tanpa menyertakan calon wakil presiden dari salah satu pasangan calon.

Mengenai kemungkinan dikabulkan atau tidaknya permohonan itu oleh MK atau tidak, Fajar mengatakan hal tersebut adalah bagian pokok perkara sehingga belum bisa menanggapi.

"Kita terlalu dini untuk menyampaikan. Kita fokus dulu penerimaan permohonan. Kita registrasi, baru bicara persidangan," ujarnya.

Sementara itu, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. juga menyatakan akan mengajukan permohonan perkara PHPU.

Mengenai kabar itu, Fajar mengatakan hingga kini belum ada komunikasi yang diterima MK.

"Belum ada. Kita tidak janjian. Kalau memang mau datang, kita layani. Kalau mengabarkan, ya kita layani juga, tetapi sejauh ini belum," ujarnya.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai presiden dan wakil presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya pada 1 Oktober 2024 diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...

KPK Berharap Nusron Wahid Kooperatif

30 menit yang lalu | Ones

Nasional
KPK Berharap Nusron Wahid K...

Capaian realisasi investasi nasional

38 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Capaian realisasi investasi...

Dua tahun pemerintahan Prabowo

38 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Dua tahun pemerintahan Prabowo
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.