Buntut Tingginya Kematian Satwa, Legislator Usul Audit Tahunan Kebun Binatang

Sabtu, 16 Mar 2024, 15:41 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Julie Sutrisno mengusulkan perubahan aturan jangka waktu pemeriksaan dan evaluasi Kebun Binatang. Hal ini dilontarkan setelah kasus kematian empat harimau di Medan Zoo dalam waktu tiga bulan. Ia mengusulkan audit dilakukan setiap tahun dengan melibatkan auditor independen.

"Pemeriksaan terhadap kebun binatang perlu dievaluasi karena jangka waktu pemeriksaan dan evaluasi pada kebun binatang dilakukan setiap 5 tahun sekali, sehingga tidak mencerminkan keadaan terkini dari sebuah lembaga konservasi. Jika diperlukan audit terhadap kebun binatang perlu dilakukan oleh auditor-auditor independen setiap tahun sekali," ujar Julie saat Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (14/3).

Ket. Foto: Anggota Komisi IV DPR RI, Julie Sutrisno saat mengikuti Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (14/3/2024). — Sumber: dpr.go.id

Dilansir laman DPR RI, selain empat harimau di Kebun Binatang Medan, ada beberapa kasus kematian satwa di dalam kebun binatang yang menarik perhatian masyarakat. Pada 2021, pecinta satwa digemparkan dengan kematian anak gajah bernama Dumbo di Kebun Binatang Surabaya ada pula kematian dua bayi monyet ekor panjang di Bogor Mini Zoo pada 2022 lalu.

Pada pertemuan yang diselenggarakan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta tersebut, Julie dengan tegas menyampaikan kasus kematian satwa harus ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan peraturan yang berlaku. Terlebih muncul berbagai indikasi yang menjadi penyebab kematian satwa-satwa tersebut seperti malnutrisi dan perawatan yang tidak optimal.

"Kasus seperti ini tidak bisa diselesaikan dengan mencabut izin sementara, akan tetapi harus dengan sanksi tegas berupa denda sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Politisi Fraksi NasDem itu.

Julie juga menyinggung Peraturan Menteri Kehutanan tentang lembaga konservasi. Legislator asal Dapil Nusa Tenggara Timur I ini menitikberatkan pada dua pasal yaitu mengenai ketersediaan dokter hewan dan larangan menelantarkan satwa.

"Sesuai dengan Pasal 9 Permenhut nomor 31 tahun 2012 disebutkan dengan jelas bahwa ketersediaan dokter hewan dan paramedis sebagai tenaga kerja kerja permanen merupakan salah satu kriteria yang mutlak dimiliki oleh kebun binatang sehingga kesehatan dan kesejahteraan hewan bisa terjamin," tutur Julie.

Sedangkan terkait penelantaran satwa termaktub pada Pasal 29 yang berisi larangan memindahtangankan izin, penjualan koleksi spesimen, pertukaran koleksi tanpa izin, melakukan persilangan, inbreeding serta memperagakan satwa yang sedang bunting, sakit, dan abnormal juga larangan menelantarkan satwa atau mengelola satwa yang tidak sesuai dengan etika dan kesejahteraan satwa.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Tim Koran Jakarta

Berita Terbaru

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.