Wamen ATR Ungkap Sertifikat Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa

Jumat, 15 Mar 2024, 09:20 WIB

JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa sertifikat tanah wakaf mencegah terjadinya sengketa.

Raja Juli Antoni mengatakan bahwa ketika tanah diwakafkan tidak langsung disertifikatkan karena wakif dan nazirnya memiliki hubungan yang bagus, lalu masuk ke generasi kedua dan ketiga yang tidak hubungan hubungan historis akhirnya digugat oleh anak atau cucunya.

"Oleh sebab itulah sertifikat ini menjadi sangat penting supaya sengketa-sengketa seperti itu tidak terjadi di kemudian hari," katanya di Jakarta, Jumat (15/3).

Sertifikat yang diterima tersebut, menurut Raja Antoni, merupakan bukti kepemilikan yang sah dan tercatat di Kantor Pertanahan. Sehingga dengan sertipikat tersebut pihak yang tidak berkepentingan tidak bisa melakukan klaim atas tanah wakaf tersebut.

"Kalau nanti ada yang mengaku-ngaku tanah-tanah wakaf ini, langsung tunjukkan sertifikatnya, selesai, yang repot kalau ada yang mengakui tanah tetapi kita belum punya sertifikat. Karenanya sertifikat ini sangat penting," ujarnya.

Raja Antoni berpesan supaya sertifikat yang diterima dapat dijaga dengan baik, bahkan Ia menyarankan untuk melakukan fotocopy supaya sertifikat memiliki beberapa rangkap.

Ia juga meminta sertifikat tersebut tidak diberikan kepada orang yang tak berkepentingan.

"Saya titip pesan supaya sertifikat ini dijaga dan disimpan dengan baik. Bila perlu, lakukan fotocopy untuk sertifikatnyasehingga apabila nanti terjadi sesuatu, naudzubillah, bisa minta yang baru ke kantor pertanahan," katanya.

Raja Juli Antoni mengatakan, Negara Indonesia sangat terkenal dengan karakter berbagi, termasuk berbagi lahan untuk kepentingan masyarakat atau yang biasa dikenal wakaf.

Menurutnya, sertifikasi tanah sangat penting untuk memastikan tanah yang sudah diwakafkan memiliki kepastian hukum.

Raja Juli Antoni menyerahkan 17 sertifikat wakaf di Cirebon, Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk memastikan tanah yang sudah diwakafkan memiliki kepastian hukum sehingga tidak terjadi konflik di masa depan.

Sertifikat yang diserahkan diperuntukkan untuk sekolah, masjid dan mushola, kantor, serta sarana keagamaan dan sosial lainnya.

Para penerima sertifikat tersebut berasal dari perwakilan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.