Bintang: Perkuat SDM Penyedia Layanan Implementasikan UU TPKS
Jumat, 15 Mar 2024, 06:40 WIBMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menekankan pentingnya memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) penyedia layanan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Memperkuat kapasitas SDM penyedia layanan yang kita miliki, baik dari sisi profesi yang dibutuhkan maupun kompetensi teknis dalam melakukan pendampingan kepada perempuan dan anak korban, termasuk juga dukungan anggaran yang memadai, sarana dan prasarana yang baik," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Selasa (12/3).
Menurut Bintang, berbagai penguatan pun dilakukan secara internal maupun eksternal melalui peningkatan kapasitas, penguatan unit-unit pelayanan maupun penganggaran, diantaranya melalui pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak kepada dinas yang mengampu urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2024, Kementerian PPPA bersama dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak/Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sepakat untuk menyelenggarakan perlindungan dan pemulihan korban dengan 11 tugas dan fungsi berdasarkan UU TPKS.
Kementerian PPPA dan UPTD PPA juga sepakat menjadi koordinator dalam mewujudkan pelayanan perlindungan perempuan dan anak terpadu.
"Menindaklanjuti komitmen ini dengan menyelenggarakan layanan perlindungan perempuan dan anak terpadu dengan agenda utama peningkatan pengadaan komponen layanan dan pengelolaan penyampaian layanan serta cakupan dan mutu pelayanan SAPA 129 berdasarkan kewenangan antara pusat dan daerah," kata Menteri PPPA. Ant/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Menteri LHK Ajak Gubernur Bahas Kekayaan Karbon Indonesia
-
Kemen PPPA: Penculikan Anak Marak dan Makin Variatif
-
Kementerian PPPA Sebut Kasus Cacingan Merupakan Indikasi Lemahnya Perlindungan Anak
-
Polisi kembali Tertibkan Atribut dan Bendera Ormas di Jakarta Pusat
-
Capaian setahun kinerja Kementerian PPPA
-
Trump Terapkan Larangan Perjalanan Baru terhadap 12 Negara, Picu Kekhawatiran HAM dan Imigrasi
-
Agrowisata Tepas Papandayan dikelola BUMdes
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.